Suara.com - Setelah menjalani pemeriksaan seharian, eks finalis Putri Indonesia 2017, Fatya Ginanjasari akhirnya keluar dari ruangan penyidik Kamis malam atau Jumat (18/1/2019) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Fatya diperiksa dalam kasus protitusi online yang melibatkan tersangka Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila sejak hari Kamis (17/1/2019) pukul 13.00 WIB. Jika dihitung, Fatya menjalani pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 11 jam.
Ditanya terkait pemeriksaannya, finalis Putri Indonesia perwakilan Kalimantan Utara tersebut tidak menjawab sama sekali. Dia hanya mengucapkan terimakasih pada para wartawan.
"Terimakasih ya mas, mbak," ucap Fatya sambil terus berjalan menuju mobil.
Selebihnya, Fatya memohon pamit untuk pulang. "Saya mau pulang dulu ya. Terimakasih," katanya.
Dengan diperiksanya Fatya Ginanjasari, maka tinggal satu lagi mantan finalis Putri Indonesia 2016 yang belum menjalani pemeriksaan untuk membongkar jaringan prostitusi online ini. Dia adalah Maulia Lestari.
Sebelumnya, enam artis prostitusi online jaringan mucikari Vanessa Angel dipanggil untuk diperiksa polisi. Keenam artis itu adalah Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldera Cena, dan Tiara Permata Sari.
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa mereka pekan depan. Nama-nama artis prostitusi online jaringan mucikari Vanessa Angel itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan minggu depan," ujar Barung di Polda Jawa Timur, Jumat (11/1/2019) pekan lalu.
Baca Juga: Deretan Cek Fakta Klaim Jokowi dan Prabowo Sepanjang Debat Capres Pertama
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Buronan Mucikari Penjual Vanessa Angel Tertangkap, Wajah Ditutupi Kain
-
Penuhi Wajib Lapor Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqqila Bungkam
-
Satu Lagi, Buronan Mucikari Vanessa Angel Ditangkap
-
Wajib Lapor Ketiga, Avriellya Shaqqila Pakai Blazer Hitam
-
Kasus Prostitusi Online, Eks Finalis Putri Indonesia Datangi Polda Jatim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah