Suara.com - Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa seorang hakim Pengadilan Negeri, Menggala berinisial Y lantarn diduga terlibat dalam kasus asusila.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Y akan dilakukan selama lima hari ke depan.
"Tim Bawas sudah turun dan sudah mengeluarkan surat tugasnya. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari pada 18 hingga 23 Januari 2019," kata Jesayas di Bandarlampung, Sabtu (19/1/2019).
Menurutnya, sesuai dilakukan pemeriksaan, Tim Bawas akan mengambil tindakan terhadap oknum hakim tersebut. Sejak dilakukan penyelidikan terkait kasus dugaan asusila itu, jabatan Y sebagai hakim dinonaktifkan sementara.
"Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya," kata dia.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim Y. Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat menarik hakim Y untuk berada di pengadilan tinggi.
"Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir," kata dia.
Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu saat dilakukan penggerbekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Tim Bawas. Soal narkoba bisa saja Tim Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerebekan," kata dia.
Baca Juga: Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Umar Kholid Dibekuk Polisi
Salah satu hakim di Pengadilan Menggala, Provinsi Lampung, digerebek oleh warga sekitar dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat lantaran kedapatan memasukkan dua wanita ke rumah dinasnya pada Senin (14/1) dinihari.
Terkait peristiwa itu, hakim tersebut telah dinonaktifkan sebagai hakim oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Panitera PN Jakpus Akui Pernah Ditelepon Nurhadi Terkait Berkas PK
-
Jaksa KPK Sebut Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Dakwaan Eddy Sindoro
-
Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA
-
Melawan, Baiq Nuril Siapkan Memori PK
-
Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?