Suara.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Ahmad Juri memerintahkan seluruh jajarannya untuk memburu Warga Negara Prancis, Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba yang diduga kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) sejak Minggu (21/1/2019) malam.
"Bapak Kapolda NTB sudah menyebarkan perintahnya kepada seluruh jajaran, baik yang ada di polres maupun polsek untuk ikut membantu melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Senin (21/1/2019).
Khawatir Dorfin kabur ke luar negeri, Polda NTB juga dikatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak Imigrasi.
"Kita juga sudah minta bantuan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk melakukan pengawasan di gerbang keluar masuk Indonesia," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut informasi yang dia terima dari jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Dorfin dikabarkan kabur dari kamar tahanannya yang berada di lantai dua lewat terali besi jendela.
Dorfin diduga memotong terali besi jendelanya menggunakan alat bantu gergaji. Kemudian dari lantai dua kamar tahanannya, Dorfin turun dan melarikan diri dari gedung berlantai tiga itu dengan bantuan kain yang diikatkan dari terali.
Namun terkait dengan modus pelarian ini, Suartana mengatakan, hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh jajarannya.
"Apakah benar dia kabur dengan modus itu, masih kita selidiki," ucapnya.
Dalam perkembangan kasusnya, berkas milik Dorfin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Penanganannya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.
Baca Juga: Cerita Pilu Driver Ojol, Dapat Bintang Satu Karena Salah Panggil Penumpang
Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksinya pada 21 September 2018, sekitar pukul 11.45 Wita itu terungkap dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet. Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar.
Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk yang bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.
Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok