Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryazudu mengatakan kalau narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir harus mengikuti syarat berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila. Perjanjian itu disebut sebagai timbal balik dari upaya pemerintah membebaskan Abu Bakar Baasyir karena unsur kemanusiaan.
Ryamizard mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan Abu Bakar Baasyir bisa menghirup udara bebas karena faktor kemanusiaan juga kesehatannya. Karena itu dirinya meminta Abu Bakar Baasyir menyetujui syarat pembebasan tersebut yakni taat kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya harus. Kita kan sudah toleran, dia sudah tua sudah lama di penjara dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat, nggak. Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya," ungkap Ryamizard di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
"Itu kan harus ada timbal balik dong, timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," sambungnya.
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir yang menjadi sorotan dunia internasional, Ryamizard menegaskan kalau dirinya sebagai menteri pertahanan tentu berkomitmen untuk tidak lunak kepada terorisme. Ryamizard menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang menjadi musuh dunia.
"Terorisme musuh dunia saya paling komit sekali terhadap itu tidak ada. Saya paling komit pemberontak dengan teroris nggak boleh. Kalau dia tidak mau diapa-apain ya jangan berontak, jangan jadi teroris," pungkasnya.
Pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir . Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca Juga: Media Asing: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Setelah Diminta PM Australia
Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Baasyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.
Ia pun menyatakan bahwa Pemerintah sampai saat ini belum memberikan status bebas pada Abu Bakar Baasyir.
Berita Terkait
-
Media Asing: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Setelah Diminta PM Australia
-
Baasyir Tak Jadi Bebas, Yusril: Ada Perubahan di Internal Pemerintah
-
Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Santri Ngruki Kecewa Berat
-
Baasyir Batal Bebas, Santri Ngruki Dikawatirkan Jadi Anti Pemerintah
-
Wiranto Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Abu Bakar Baasyir Sudah Bulat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca