Suara.com - Ahok bebas hari ini, Kamis (24/1/2019) setelah dipenjara selama 2 tahun dikurangi remisi karena divonis bersalah menistakan agama saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat Pilkada DKI Jakarta 2017, lelaki bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu melawan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Anies - Sandiaga menang, Ahok - Djarot kalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara setelah melanggar Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Dalam pidatonya, Ahok mengutip surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 silam.
Kasus penodaan agama mulai bergulir karena Ahok mengutip surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato. Ia lantas dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penodaan agama.
Persoalan itu tidak hitam-putih, dipenuhi sikap pro maupun kontra. Pihak pro-Ahok menilai pengutipan ayat itu bukan untuk menistakan kitab suci umat Islam. Sementara yang kontra menyebut pengutipan itu tak bisa dibenarkan.
Karena timbul polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Maruf Amin menerbitkan fatwa tentang kasus Ahok.
Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.
Saat persidangan Ahok, Maruf Amin juga didatangkan sebagai saksi yang memberatkan. Kala itu, Maruf Amin mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat ia mengutip ayat tersebut saat berpidato.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi