Suara.com - Tiba di Yogyakarta, Ribuan Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Pos
Sebanyak 21 karung yang diduga berisi 6 ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang akan dikirim ke masjid-masjid dan pondok pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kantor Sentral Pengolahan Pos Yogyakarta, Jalan Plemburan, Kabupaten Sleman, Kamis (24/1/2019).
Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukannya dengan pihak pos tabloid kontroversial itu bakal disebar di daerah Bantul, Sleman, dan Yogyakarta.
“Total yang masuk 21 Karung isinya ada 2000 bungkus, isi perbungkus 3 eksemplar ya sekitar 6000 an Tabloid,’’ kata Arjuna, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan, tabloid itu sementara masih ditahan di kantor pos sembari dirinya melakukan pelaporan ke Bawaslu DIY.
Selain melakukan pengecekan, Arjuna menuturkan Bawaslu Sleman juga mencatat alamat-alamat yang dituju oleh paket tabloid tersebut.
"Jadi kami belum menelisik isi materi tabloidnya. Cuma tabloid ini sudah dilaporkan oleh salah satu kubu pasangan calon capres. Isinya apa tidak tahu, tapi kami diminta mendata dan mengeceknya," katanya.
Kontributor : Abdus Somad
Baca Juga: Delon Thamrin dan Yeslin Wang Resmi Cerai
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!