Suara.com - Kasus pencabulan seorang penjual cilok berinisial SGT (35) terhadap anak tirinya, But (15)—bukan nama sebenarnya—di Kecamatan Pengasih, Kulonprogro, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Satuan Reserse Kriminal masih dalam tahap pemberkasan atas kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Ngadi menuturkan, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Dia menjamin semua proses sesuai prosedur.
“Memang prosesnya seperti ini. Kami juga berharap ini bisa segera selesai,” katanya, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).
Ngadi enggan berkomentar ikhwal berkas apa saja yang masih kurang karena terkait dengan teknis sehingga belum dapat disampaikan ke ranah publik.
Meski demikian, dia mengaku segera menyelesaikan pemberkasan ini agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SGT, warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap terancam mendekam di jeruji besi usai kedapatan mencabuli anak tirinya.
Perbuatan ini bahkan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban masih berusia 13 tahun. Polisi membeberkan kasus ini pada Kamis (17/1). Perbuatan dilakukan pelaku sejak April 2014.
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Kamis (17/1/) lalu mengatakan, perbuatan ini dilakukan pelaku sejak April 2014.
Pada 12 Januari 2019, pelaku kembali melakukan aksi yang kesekian kalinya di kamar kosnya yang juga disinggahi korban beserta istrinya (ibu kandung korban) di Kecamatan Pengasih.
Baca Juga: Ayah: Vanessa Angel Salah Bergaul
Namun, aksi tersebut terbongkar karena korban melaporkan hal tersebut ke ayah kandungnya yang lantas diteruskan ke Polsek Pengasih.
Barang bukti berupa celana panjang, kaus lengan pendek dan pakaian dalam korban kemudian diamankan Polres Kulonprogo yang disertai penangkapan pelaku.
Anggara mengungkapkan, pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tergiur fisik korban. Perbuatan SGT selain dilakukan di kosnya, juga pernah dilakukan di rumah kakek korban dan rumah tetangga pelaku di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.
Pelaku, kata Anggara, melakukan perbuatan tersebut saat indekosnya dalam kondisi sepi. Walhasil saat itu, ibu korban tidak mengetahuinya.
Paksaan dan ancaman seperti jika tidak dituruti maka tidak akan dibiayai hidupnya, memuluskan aksi tersebut.
"Ancaman kepada korban seperti kalau tidak dituruti tidak dibiayai, ditakuti dan dipaksa, jadi lebih ancaman verbal tapi fisiknya ke kekerasan seksual," kata Anggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!