Suara.com - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial RS (34) lantaran dianggap sebagai anggota kartel narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ibu muda itu dibekuk di rumahnya Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung yang karena menyimpan sabu-sabu.
"Masih kami selidiki dari mana barang haram tersebut berasal, sehingga polisi akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi di Lumajang, Minggu (27/1/2019).
Keberadaan RS rupanya sudah lama diburu karena dianggap menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Lumajang. Emak-emak itu menjadi salah satu pengedar narkoba yang menjadi target operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
"RS ditangkap di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dengan barang bukti yang diamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram," katanya.
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp200 ribu.
"Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang dikampanyekan oleh Polres Lumajang akan benar benar diwujudkan dengan membongkar jaringan narkoba hingga bandar yang menyuplai barang haram tersebut di Lumajang," ujarnya.
Di lokasi berbeda, aparat Polres Lumajang menangkap SH (38) warga di rumahnya Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro karena memiliki ganja.
Menurutnya aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH diduga menyimpan ganja kering di rumahnya, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti tiga bungkus kertas yang berisi ganja dengan total berat kotor 15,01 gram.
"Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) junto 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Baca Juga: Komentar Jordi Alba Soal Kabar Neymar akan Kembali ke Barcelona
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyikat habis jaringan peredaran narkoba di Lumajang.
"Akan kami kembangkan jaringannya dan pasal yang yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
-
Demi Belikan Susu Anak, Mama Muda Ini Nekat Dagang Sabu
-
Bila Diuangkan, Berapa Gaji yang Pantas untuk Ibu Rumah Tangga?
-
Mau Kelabui Polisi, Emak-emak Simpan Sabu di Kulkas
-
Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi