Suara.com - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial RS (34) lantaran dianggap sebagai anggota kartel narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ibu muda itu dibekuk di rumahnya Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung yang karena menyimpan sabu-sabu.
"Masih kami selidiki dari mana barang haram tersebut berasal, sehingga polisi akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi di Lumajang, Minggu (27/1/2019).
Keberadaan RS rupanya sudah lama diburu karena dianggap menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Lumajang. Emak-emak itu menjadi salah satu pengedar narkoba yang menjadi target operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.
"RS ditangkap di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dengan barang bukti yang diamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram," katanya.
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah sendok takar sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp200 ribu.
"Genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat obatan terlarang lainya yang dikampanyekan oleh Polres Lumajang akan benar benar diwujudkan dengan membongkar jaringan narkoba hingga bandar yang menyuplai barang haram tersebut di Lumajang," ujarnya.
Di lokasi berbeda, aparat Polres Lumajang menangkap SH (38) warga di rumahnya Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro karena memiliki ganja.
Menurutnya aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa SH diduga menyimpan ganja kering di rumahnya, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti tiga bungkus kertas yang berisi ganja dengan total berat kotor 15,01 gram.
"Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) junto 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Baca Juga: Komentar Jordi Alba Soal Kabar Neymar akan Kembali ke Barcelona
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyikat habis jaringan peredaran narkoba di Lumajang.
"Akan kami kembangkan jaringannya dan pasal yang yang akan dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Benci Sama Mantan Suami, Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
-
Demi Belikan Susu Anak, Mama Muda Ini Nekat Dagang Sabu
-
Bila Diuangkan, Berapa Gaji yang Pantas untuk Ibu Rumah Tangga?
-
Mau Kelabui Polisi, Emak-emak Simpan Sabu di Kulkas
-
Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel