Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (27) di Tangerang terancam hukuman penjara selama 15 tahun. R diduga tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun. Bocah malang berinisial QLR itu tewas usai dianiaya sang ibu pada Jumat (18/1/2019).
Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan suaminya lantaran merasa sakit hati.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.
"R sangat membenci korban, karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya," ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Sementara saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).
Menurut polisi, W juga tidak mengetahui jika anak tirinya kerap dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.
"Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja," kata Eliantoro.
Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya. Namun, para tetangga memilih diam.
"Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga," kata dia.
Baca Juga: Istri Ustadz Maulana Ternyata Idap Kanker Usus
QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat (18/1/2019). Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.
"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.
Kini, polisi akan mengautopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab pasti kematiannya. Sementara R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiayanya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Pemuda Gangguan Jiwa Tewas Usai Dikeroyok Warga Hingga Berdarah-darah
-
Meski Terekam CCTV, Penusuk Siswi SMK di Bogor Tak Juga Tertangkap
-
Aniaya Penjual Durian Pakai Mandau, Debt Collector Meringkuk di Tahanan
-
Cium Kematian Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Nenek yang Terkubur 5 Bulan
-
Demi Belikan Susu Anak, Mama Muda Ini Nekat Dagang Sabu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa