Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (27) di Tangerang terancam hukuman penjara selama 15 tahun. R diduga tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun. Bocah malang berinisial QLR itu tewas usai dianiaya sang ibu pada Jumat (18/1/2019).
Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan suaminya lantaran merasa sakit hati.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.
"R sangat membenci korban, karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya," ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Sementara saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).
Menurut polisi, W juga tidak mengetahui jika anak tirinya kerap dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.
"Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja," kata Eliantoro.
Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya. Namun, para tetangga memilih diam.
"Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga," kata dia.
Baca Juga: Istri Ustadz Maulana Ternyata Idap Kanker Usus
QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat (18/1/2019). Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.
"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.
Kini, polisi akan mengautopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab pasti kematiannya. Sementara R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiayanya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Pemuda Gangguan Jiwa Tewas Usai Dikeroyok Warga Hingga Berdarah-darah
-
Meski Terekam CCTV, Penusuk Siswi SMK di Bogor Tak Juga Tertangkap
-
Aniaya Penjual Durian Pakai Mandau, Debt Collector Meringkuk di Tahanan
-
Cium Kematian Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Nenek yang Terkubur 5 Bulan
-
Demi Belikan Susu Anak, Mama Muda Ini Nekat Dagang Sabu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?