Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat karena baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang telah divonis bersalah di pengadilan.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri seperti dilansir Antara.
KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.
Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.
Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.
"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ungkap Febri.
Baca Juga: Upah Layak Jurnalis Jakarta Tahun 2019 Rp 8.420.000 Per Bulan
Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
"'Judicial Review' yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.
KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.
"Karena sikap kompromi thd pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat thd pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," ucap Febri.
Berita Terkait
-
Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK
-
KPK: Hutan Indonesia Dijual Murah Pejabat
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Dalami Pembicaraan Mendagri dengan Bupati Neneng
-
Mendagri Akui Ada Komunikasi dengan Bupati Bekasi Soal Proyek Meikarta
-
Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil