Suara.com - Setelah melewati proses yang cukup alot, rancangan untuk regulasi angkutan transportasi online akhirnya sudah disepakati.
"Rancangan regulasi sudah jadi dan disepakati biro hukum. Saat ini sedang kami sampaikan ke Kemenhumkan. Harapannya pertengahan Februari selesai," ujar Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di kawasan Rawabokor, Kota Tangerang, pada Senin (28/1/2019).
Yani mengatakan bahwa faktor keselamatan dan standarisasi tarif menjadi dua hal utama yang menjadi fokus regulasi.
"Pertama, soal safety. Saya yakin, enggak ada yang mau kecelakaan. Kedua, terkait tarif angkutan online. Jadi, fokus teman-teman di tim 10 mewakili semua komunitas yang ada. Tapi, kesepakatan tarif belum bisa sampaikan. Yang jelas, kita sudah ada formula untuk menghitung masalah penarifan," imbuhnya.
Selain itu, Kemenhub juga akan menambahkan kategori jenis angkutan baru untuk transportasi online, sekaligus membahas soal pemberhentian mitra.
"Aspek suspend penting untuk aplikator. Jadi kita urus agar ada dasar-dasar untuk mereka biar enggak semena-mena. Nanti akan disosialisasikan soal kategori driver yang disuspend," tegas Yani.
Hal terakhir yang dimasukkan ke dalam rancangan regulasi angkutan online adalah kemitraan antara pengemudi dan penyedia layanan transportasi online.
"Keempat, kemitraan antara driver dan aplikator diatur agar bisa bekerja sama dengan baik, tidak ada yang merasa dirugikan," tandasnya.
Nantinya, jika rancangan peraturan yang diajukan Kemenhub sudah disetujui oleh Kemenhumkan dan pihak terkait lainnya, regulasi tersebut akan berubah menjadi Peraturan Menteri.
Baca Juga: Grab Nonaktifkan Akun Mitra yang Lecehkan Penumpang Berusia 14 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI
-
Dukung Wacana Gaji Guru Rp5 Juta, PGRI Sebut Idealnya Capai Rp7 Juta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak