Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberian vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Menurutnya, vonis tersebut terkesan dipaksakan lantaran dia melihat tak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Dhani terkait cuitan melalui akun media sosial, Twitter.
"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).
Diketahui, Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter. Namun, Ferdinand menganggap tidak ada nama yang dirugikan atas kicaun yang diunggap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo-Sandiaga itu.
"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," ujarnya.
Terkait vonis itu, dia menganggap marwah penegak hukum sudah hilang karena telah menjerat orang yang tidak bersalah.
"Pengadilan itu menganut azaz lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah ini sepertinya menjadi gugur ya tidak lagi berlaku dengan vonis yang diterima oleh Ahmad Dhani," sambungnya.
Dia pun mengharapkan agar Dhani menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Selatan, siang tadi.
"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencia di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca Juga: Ikhsan, Penipu yang Catut Nama Yenny Wahid, Hary Tanoe, dan Jokowi
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta