Suara.com - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ikhsan Seno Prabu (39), tersangka penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi, di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019).
Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga mencatut nama Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Yenny Wahid, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Kami menemukan tersangka berinisial IST di rumahnya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa kartu ATM, KTP, ponsel dan sejumlah kartu keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Argo mengatakan, ISP melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 15 juta yang diklaimnya berasal dari Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.
ISP juga menjanjikan bila Jokowi menang Pilpres 2019, pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan.
"Dalam kegiatan seperti ini, tersangka meminta administrasi sebesar Rp 500 – Rp 650 ribu dibayar tunai. Karena tersangka mendatangi korban," jelasnya.
Seusai melakukan penyelidikan, korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini berjumlah 14 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 10 juta.
"Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, tersangka ISP berpura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan," tutur Argo.
Baca Juga: MotoGP 2019: Begini Penampakan Motor Baru Tim Satelit Yamaha
Argo menambahkan, tersangka kemudian menjanjikan pada korban menerima pinjaman tersebut pada akhir bulan Desember 2018. Hanya, uang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo, seorang pria berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019).
Laporan atas nama pelapor Heru diterima polisi dengan nomor LP/483/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2019.
"Kami telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimna pasal 378-372 KUHP," ujar Kuasa Hukum Korban Aulia Fahmi di lokasi.
Saat itu, korban bertemu pelaku dari sebuah pengajian Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada 14 Desember 2018. Korban seketika ditawari pinjaman lunak sebesar Rp 15 juta dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah