Suara.com - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ikhsan Seno Prabu (39), tersangka penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi, di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019).
Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga mencatut nama Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Yenny Wahid, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Kami menemukan tersangka berinisial IST di rumahnya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa kartu ATM, KTP, ponsel dan sejumlah kartu keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Argo mengatakan, ISP melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp 15 juta yang diklaimnya berasal dari Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.
ISP juga menjanjikan bila Jokowi menang Pilpres 2019, pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan.
"Dalam kegiatan seperti ini, tersangka meminta administrasi sebesar Rp 500 – Rp 650 ribu dibayar tunai. Karena tersangka mendatangi korban," jelasnya.
Seusai melakukan penyelidikan, korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini berjumlah 14 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 10 juta.
"Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, tersangka ISP berpura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan," tutur Argo.
Baca Juga: MotoGP 2019: Begini Penampakan Motor Baru Tim Satelit Yamaha
Argo menambahkan, tersangka kemudian menjanjikan pada korban menerima pinjaman tersebut pada akhir bulan Desember 2018. Hanya, uang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo, seorang pria berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019).
Laporan atas nama pelapor Heru diterima polisi dengan nomor LP/483/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2019.
"Kami telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimna pasal 378-372 KUHP," ujar Kuasa Hukum Korban Aulia Fahmi di lokasi.
Saat itu, korban bertemu pelaku dari sebuah pengajian Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada 14 Desember 2018. Korban seketika ditawari pinjaman lunak sebesar Rp 15 juta dari pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak