Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, Ferdinand menganggap kasus penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hingga kini tak diproses aparat polisi.
"Bupati Boyolali yang menyebut kata asu terhadap Prabowo tidak segera diproses jadi ini hanya akan menambah fakta ketidakadilan yang terjadi di republik ini," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu berawal saat Ahmad Dhani mengunggah tulisan di akun Twitter pribadinya: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Terkait cuitan itu, Ferdinand menganggap proses hukum terhadap Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya tindakan Dhani tak memenuhi unsur pidana karena tak ada pihak yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.
"Berbicara meludahi pendukung penista agama itu kan berarti harus ada dulu yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama baru ada yang dirugikan," ujarnya.
Ferdinand berpesan kepada penegak hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di samping masih ada kasus ujaran kebencian yang juga dilakukan oleh Bupati Boyolali terhadap Prabowo yang dinilai berjalan sangat lamban.
"Itu yang harus dilihat penegak hukum ya jadi kita minta para penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua contohnya bupati Boyolali ya diambil tindakan hukum lah supaya rakyat melihat bahwa ini adil penegakan hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.
Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Cermati.com Luncurkan Layanan Digital
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tag
Berita Terkait
-
Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain
-
Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani
-
Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto
-
Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok
-
Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek