Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, Ferdinand menganggap kasus penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hingga kini tak diproses aparat polisi.
"Bupati Boyolali yang menyebut kata asu terhadap Prabowo tidak segera diproses jadi ini hanya akan menambah fakta ketidakadilan yang terjadi di republik ini," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu berawal saat Ahmad Dhani mengunggah tulisan di akun Twitter pribadinya: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Terkait cuitan itu, Ferdinand menganggap proses hukum terhadap Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya tindakan Dhani tak memenuhi unsur pidana karena tak ada pihak yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.
"Berbicara meludahi pendukung penista agama itu kan berarti harus ada dulu yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama baru ada yang dirugikan," ujarnya.
Ferdinand berpesan kepada penegak hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di samping masih ada kasus ujaran kebencian yang juga dilakukan oleh Bupati Boyolali terhadap Prabowo yang dinilai berjalan sangat lamban.
"Itu yang harus dilihat penegak hukum ya jadi kita minta para penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua contohnya bupati Boyolali ya diambil tindakan hukum lah supaya rakyat melihat bahwa ini adil penegakan hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.
Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Cermati.com Luncurkan Layanan Digital
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tag
Berita Terkait
-
Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain
-
Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani
-
Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto
-
Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok
-
Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka