Suara.com - Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Status Pencalegan Ahmad Dhani Kata KPU
KPU memastikan status Ahmad Dhani sebagai caleg Pemilu 2019 tak otomatis gugur setelah divonis penjara 1,5 tahun dan diperintahkan ditahan per Senin (28/1) hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kasus ujaran kebencian.
Wahyu Setiawan, anggota KPU, mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.
"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum memunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kalau nanti Ahmad Dhani sudah memunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tapi sudah tak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.
"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai," ungkapannya.
Berita Terkait
-
Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok
-
KPK Senang KPU Mau Rilis Nama 40 Caleg Eks Koruptor, Bulan Depan
-
Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?
-
Dibui 1,5 Tahun, Gerindra Bakal Tentukan Status Pencalegan Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?