Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyerahkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 wilayah I, yang meliputi 185 pemerintah daerah terdiri dari 11 pemerintah provinsi dan 174 kabupaten/kota. Pemda dimaksud meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten
Penyerahan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Penerintah (SAKIP) Wilayah I di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Senin (28/01/2019). Hasilnya, dua pemda meraih predikat A dan 20 Pemda meraih predikat BB. Sedangkan peraih B sebanyak 73, CC sebanyak 53, dan C masih ada 37 Pemda.
Pemda yang meraih predikat A adalah Pemprov Jawa Barat dan Kota Bandung. Sedangkan peraih BB meliputi Kota Serang, (Banten), Kabupaten Lebak, (Banten), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kabupaten Batanghari (Jambi), Kabupaten Bangka Tengah (Babel), Pemprov Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, (Kepri), Kabupaten Karimun, (Kepri), Kabupaten Natuna (Kepri), Pemprov Sumatera Barat, Kota Padang (Sumbar), Kota Payakumbuh (Sumbar), Kota Bukittinggi (Sumbar), Pemprov Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim (Sumsel), Kabupaten Lubuk Linggau (Sumsel), Kota Sukabumi (Jabar), Kota Tasikmalata, (Jabar), Kabupaten Garut, (Jabar), Kabupaten Bandung (Jabar).
Syafruddin mengatakan, Pemda yang meraih predikat BB mengalami peningkatan signifikan. Hasil evaluasi SAKIP tahun 2017 lalu hanya ada 10 pemda yang berhasil mendapatkan predikat BB, yaitu 2 pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Sementara pada evaluasi tahun 2018 meningkat menjadi 20 pemerintah daerah, 3 diantaranya adalah pemerintah provinsi dan 17 lainnya adalah pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung tetap menjadi yang terbaik di Wilayah I dengan predikat A. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung berhasil mempertahankan capaian tahun 2017, keduanya juga berhasil mendapatkan predikat A," katanya.
Ia pun menambahkan, melalui implementasi SAKIP, paradigma kinerja pemerintah telah mengalami perubahan. Tidak lagi sekedar pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan kegiatan dan program dengan cara yang paling efektif dan efisien. Kemudian anggaran juga dapat dipastikan mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam skala prioritas.
Penghematan terhadap penggunaan anggaran juga bisa ditekan melalui penghapusan program kegiatan yang tidak mendukung capaian atau sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, orientasi kinerja saat ini mengalami perubahan besar, bekerja tidak hanya membuat laporan atau hanya sekedar untuk menyerap anggaran.
Selain memberikan penghargaan atas implementasi SAKIP, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh mengatakan bahwa evaluasi implementasi SAKIP bukanlah penilaian terhadap laporan kinerja, melainkan evaluasi terhadap seluruh sistem dalam manajemen kinerja. Evaluasi itu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus memiliki kemampuan pengelolaan anggaran sesuai dengan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Pekerja Migran, KemenPANRB Resmikan MPP Banyumas
Selain itu, Ateh juga menekankan agar instansi pemerintah mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi demi sasaran pembangunan prioritas. "Perencanaan harus jelas, apa yang akan dan ingin dihasilkan. Tentukan yang terpenting dari semua yang penting," ujar Ateh.
Secara implisit, pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Berita Terkait
-
Jadi Menteri PAN-RB, Rini Widyantini Ternyata Setia Koleksi Yamaha Mio Tahun 2006
-
Dikabarkan Bakal Isi Posisi Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB, Begini Respons Olly Dondokambey
-
Suasana Haru Iringi Pemakaman Menpan RB Tjahjo Kumolo
-
Tjahjo Kumolo di Mata Puan Maharani: Beliau Sosok Politikus Pemberi Teladan Bagi Junior
-
Alami Infeksi Paru-paru, Kondisi Menpan RB Tjahjo Kumolo Mulai Membaik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata