Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pelaku sindikat pencurian modul Base Tranceiver Station (BTS) provider yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YPO (39) dan FH (50) ditangkap di wilayah Bogor dan Bekasi.
"Pelaku YPO sebagai eksekutor kita amankan di Bogor, kemudian dikembangkan dan kembali amankan pelaku FH sebagai penadah di Kota Bekasi," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (29/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku mengaku telah lebih dari enam kali melakukan aksi pencurian modul BTS provider di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
"Mereka melakukan pencurian modulnya secara random dan berbagai provider. Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor ini," jelasnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya yang mencapai dua truk.
"Barang ini sangat spesifik, tidak diperjualbelikan bebas. Penggunaannya juga tidak bisa sembarangan dan hanya untuk transmisi sinyal," ujar Dicky.
Akibat perbuatan mereka, perusahaan dirugikan miliaran rupiah dan mengganggu transmisi sinyal selular. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kita masih akan terus dalami siapa di balik ini dan digunakan untuk apa. Yang jelas merugikan materi dan mengganggu layanan sinyal selular," imbuh Dicky.
Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Cengkareng, Warga: Ini Meresahkan!
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
13 Kali Beraksi, Komplotan Ini Incar Motor Warga Pakai Mobil Omprengan
-
Nyalip Dari Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Sampah Pemkot Bogor
-
Pelarian Pencuri Hp dan Emas Berakhir Usai Dipancing Korbannya
-
Diguyur Hujan Deras, Atap Empat Ruangan SD di Bogor Ambruk
-
Aksi Gagal Perampokan Duit Rp 500 Juta Dekat Istana Bogor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka