Suara.com - Dari panggung musik, ia meretas jalan ke panggung politik. Namun, peruntungan Ahmad Dhani tak lagi sama. Tak ada karpet merah yang terhampar untuk sang maestro. Jalannya justru penuh onak, yang berujung pada terungku.
Senin awal pekan ini, 28 Januari 2019, menjadi hari terakhir Ahmad Dhani—musikus cum politikus—bisa menghidu udara bebas di ibu kota.
Sebab pada hari yang sama, palu hakim menetapkan dirinya sebagai pesakitan. Dhani dianggap menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin.
Ihwal pemenjaraan Dhani adalah tiga kicauan dalam akun Twitter miliknya, @ahmaddhaniprast. Ketiga tulisan itu sebenarnya diketik oleh administrator Dhani, yakni Bimo.
Cuitan Dhani yang pertama bertuliskan, “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin”.
Sementara tulisan kedua, “siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.
Ketiga, tertulis “sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras.”
Baca Juga: 'Bis Kota', Melawan Kopi Saset dari Utara Jakarta
Ketiga tulisan itu cukup bagi Jack Boyd Lapian, pegiat media sosial, untuk melaporkan Ahmad Dhani ke aparat kepolisian hingga berujung pada pemenjaraannya.
Napi Biasa
Sehari setelah Dhani ditahan, Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, tak memberikan sel khusus pada pentolan grup musik Dewa 19 itu karena daya tampung rutan telah melewati kapasitas.
"Rutan ini berkapasitas seribu tahanan, tapi diisi 4.300 orang. Jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga, Selasa (29/1/2019).
Menurut Oga, Ahmad Dhani tengah menjalani masa admisi orientasi, yakni masa pengenalan lingkungan rutan. Hal tersebut bertujuan agar pihak rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.
"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," jelasnya.
"Nanti setelah itu kan kami tidak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan, teman, jadi kami kan harus teliti dulu. Apalagi seorang artis, publik figur,” tambahnya.
Pihak rutan melakukan orientasi demi menjaga keamanan tahanan. Setelah melewati masa orientasi, Dhani baru mendapatkan sel tetap.
Banding
Meski telah diperintahkan untuk ditahan, Ahmad Dhani belum menyerah. Melalui tim kuasa hukumnya, Dhani mengajukan upaya banding atas vonis penjara 1,5 tahun.
Bahkan, untuk mendukungnya, sebanyak 40 pengacara disebut akan membantu. Bantuan hukum pengacara itu tak lain berasal dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
"Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman.
Dia mengklaim, permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Artinya kami tidak menerima putusan. Artinya kami tidak terima adanya putusan, dan bakal maju ke tahap berikutnya.”
Tetap Caleg
Vonis penjara dan kekinian berada dalam terungku, tak membuat status Ahmad Dhani sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra gugur.
Wahyu Setiawan, anggota KPU, mengatakan selagi putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap maka Dhani masih tetap tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil 1 Jawa Timur.
"Tergantung kepada Ahmad Dhani, menerima putusan hakim atau mau banding. Kalau banding, maka belum memunyai kekuatan hukum tetap, statusnya masih caleg,” kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan kalau surat suara pemilu sudah dicetak dan status hukum Dhani sudah berkekuatan hukum tetap, maka KPU akan menyosialisasikan status musikus itu ke tempat pemungutan suara (TPS).
Kalau nanti Ahmad Dhani sudah memunyai ketetapan hukum mengenai kasusnya tapi sudah tak lagi bisa dicoret karena waktu pemilu, maka pemilih pentolan grup Dewa itu akan dimasukkan dalam Partai Gerindra.
"Kami tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS. Apabila ada yang memilih dia, masuk ke suara partai.”
Setia Kawan
Ahmad Dhani juga bisa dikatakan sebagai sosok yang beruntung. Sebab, ketika sudah divonis bersalah, ia tak ditinggal teman-temannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon misalnya, memastikan menggelar pertemuan bertajuk Aksi Solidaritas Ahmad Dhani sebagai pernyataan sikap terhadap vonis penjara terhadap salah satu kader partainya tersebut.
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani rencananya dihadiri oleh 150 tamu undangan. Beberapa nama penting seperti Fahri Hamzah, Neno Warisman, Sang Alang, Camelia Malik, Derry Sulaeman, dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, disebut akan turut menyatakan sikap dalam pertemuan itu.
Aksi Solidaritas Ahmad Dhani akan diselenggarakan di kediaman Ahmad Dhani, Jalan Pinang Emas VII D4, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore hari ini.
"Iya benar, Rabu sore pukul 15.00 WIB kami akan kumpul di Pondok Indah. Rencana 150 undangan," kata salah satu panitia penyelenggara, Aby.
Sebelumnya, Fadli Zon juga telah membuat sebuah puisi berjudul Ahmad Dhani. Pentolan grup band Dewa 19 itu dianggap Fadli telah menjadi korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
Manajer Bantah Kabar Joyce Ditolak saat Akan Jenguk Ahmad Dhani
-
Puisi Ahmad Dhani Karya Fadli Zon Sindir MA, Kubu Jokowi: Baca UUD 45
-
Top 3: Pindah Agama Masih Dihubungi Keluarga, Pemesan Artis Bakal Diperiksa
-
Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya
-
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?