Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai mengusut laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) terkait tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.
Mereka yang dihadirkan oleh penyidik adalah, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi. Keduanya diperiksa pada Selasa (29/1/2019).
Keduanya pun dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik ihwal alasan KPU dalam pencantuman nama OSO dalam DCT Pileg 2019.
"Saya diperiksa dari jam 14.00 WIB, Pak Ketum (Arief Budiman) jam 16.00 WIB. Kami ditanya 20 pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologisnya bagaimana, lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019).
Pramono menjelaskan, pihaknya menjalankan tahapan dalam pemilu sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya telah mentaati putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN terkait hal tersebut.
"KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," jelasnya.
"Putusan MK sudah kita taati sepenuhnya. Jadi kita junjung tinggi putusan MK, PTUN dan MA kita tidak abaikan. Karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dimasukan dalam DCT sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri," tambah Pramono.
Lebih jauh, Pramono menyebut KPU memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan Daftar Calon Tetap pada 20 September 2018. Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019.
"Kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari. Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/1/2109) dengan tudingan tidak mau melaksanakan keputusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.
Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK