Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta PT POS tolak pengiriman Tabloid Indonesia Barokah. Permintaan itu disampaikan Bawaslu Pamekasan ke PT POS Kabupaten Setempat.
Penolakan pengiriman Tabloid Indonesia Berkah itu untuk menahan dan tidak mendistribusikan Tabloid Indonesia Berkah ke alamat tertuju.
Hal itu menyusul adanya instruksi dari Bawaslu Pusat, melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, agar menunda proses pendistribusian karena diduga terdapat kontens kampanye salah saru pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres - cawapres) pada Pemilu 2019 mendatang.
“Berdasar hasil koordinasi dengan pihak POS Pamekasan, terdapat sebanyak 910 amplop yang ditahan dan tidak didistribusikan ke alamat tujuan,” kata salah satu Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Jumlah tersebut tersebar di 12 Kantor POS berbeda di daerah Berslogan Bumi Gerbang Salam, bahkan jumlah terbanyak berada di Kantor POS Cabang Batumarmar dan Waru yang mencapai angka sebanyak 184 amplop.
“Dari itu kami mengimbau pihak Kantor POS, agar menahan dulu dan tidak mengirimkan ke alamat tertera. Sekaligus menunggu petunjuk berikutnya dari Bawaslu Jatim maupun Bawaslu Pusat,” imbaunya.
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail seputar kontens atau isi dari tabloid yang diduga bermasalah.
“Info yang kami dapat, dalam tabloid tidak ada kontens kampanye. Hanya saja kontensnya tidak sesuai dengan undang-undang pers, dan hal ini menjadi wewenang Dewan Pers,” jelasnya.
Berdasar catatan yang dihumpun beritajatim.com, dari total sebanyak 910 amplop berisi tabloid Indonesia Berkah diamankan di kantor POS. Meliputi sebanyak 184 amplop di Kantor Cabang POS (KPC) Batumarmar dan Waru, 129 pak di KPC Pagantenan, 120 pak di KPC Palengaan.
Baca Juga: Polisi Jaga Ribuan Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos
Selain itu sebanyak 88 pak di KPC Pakong, 13 amplop di KPC Pamekasan (Kota), 7 amplop di KPC Pademawu, 120 amplop di KPC Proppo, 3 amplop di KPC Kadur, 36 pak di KPC Tlanakan, 158 amplop di KPC Pasean, 25 pak di KPC Galis dan sebanyak 27 pak di KPC Larangan.
Berita Terkait
-
Polisi Jaga Ribuan Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos
-
Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
-
2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro
-
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Isu PKI, Ini Kata Sekjen PKPI
-
Lempar Batu Sembunyi Tangan, Kisah Tabloid Indonesia Barokah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?