Suara.com - Mahkamah Agung Pakistan menerbitkan keputusan hukum yang menguatkan pembebasan Asia Bibi, perempuan Kristen yang menghabiskan bertahun-tahun di penjara karena dianggap melakukan penistaan agama.
Selain menetapkan pembebasan Bibi, MA Pakistan juga menolak petisi yang diajukan oleh kelompok Islamis yang menyerukan agar Asia Bibi dieksekusi mati.
Kekinian, atas perintah MA, Asia Bibi ditempatkan di lokasi rahasia dan berkeamanan ekstra ketat, dan diberi kesempatan untuk meninggalkan Pakistan serta mencari suaka di negara lain.
"Pada hakikatnya, petisi ini dibubarkan," kata Ketua Mahkamah Agung Pakistan Asif Saeed Khosa seperti diberitakan Reuters, Selasa (29/1/2019).
November 2018, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan pemerintahnya dan Pakistan sedang membicarakan mengenai kemungkinan Bibi mendapat suaka.
Sementara Kementerian luar negeri Kanada menekankan, bahwa menyelamatkan Asia Bibi dari persekusi adalah prioritas bagi pemerintah.
“Kami bekerja dengan teman-teman dan sekutu yang sepaham tentang masalah ini. Kanada siap melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan keamanan Asia Bibi, ” demikian pernyataan resmi Kemenlu Kanada.
Kasus Bibi menjadi sorotan internasional karena Pakistan masih memunyai undang-undang penistaan agama yang diskriminatif.
UU penisataan agama itu memuat pasal-pasal yang membuat sulit minoritas Kristen Pakistan. Pada negeri tersebut, umat Kristiani hanya 1,6 persen dari 200 juta jiwa penduduk Pakistan.
Baca Juga: Buntut Ahmad Dhani Dipenjara, Gerindra: yang Bersalah Itu Aparat Hukum
Asia Bibi, petani, dihukum pada tahun 2010 karena membuat pernyataan yang disebut menghina Islam.
Tuduhan itu bermula ketika Bibi cekcok dengan rekan sekerjanya soal minum. Kala itu, Bibi dilarang memakai gelas para pekerja untuk minum karena dirinya bukan Muslim.
Dalam persidangan, Asia Bibi dihukum bersalah melakukan penistaan agama dan menerima vonis mati. Namun, dalam persidangan banding pada Oktober 2018, Asia Bibi divonis bebas setelah 8 tahun hidup di penjara.
Vonis bebas Bibi itu sempat memicu protes massal dari kelompok-kelompok fundamentalis di kota-kota besar Pakistan. Bahkan, kerusuhan sempat terjadi di sejumlah daerah.
Kaum fundamentalis mendesak MA untuk tetap mengeksekusi mati Asia Bibi. Di bawah tekanan protes, MA menyetujui menghentikan Bibi pergi mencari suaka ke luar negara sampai ada ketetapan hukum MA mengenai petisi kaum fundamentalis.
Sejak dibebaskan Oktober 2018, Asia Bibi disembunyikan dan dilindungi negara. Selama dipenjara hingga kekinian, Asia Bibi berketetapan hati menegaskan dirinya tak pernah melakukan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Polisi akan Panggil Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi
-
Tragis, Tak Bisa Pulang karena Kehabisan Visa, Wanita Ini Malah Diperkosa
-
Pesan Alumni 212 ke Ahok: Jangan Sakiti Kembali Umat Islam
-
Jelang Kebebasan Ahok, Warga Masih Lalu Lalang di Sekitar Mako Brimob
-
Ahok Besok Bebas, Intip Deretan Sumber Kekayaannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh