Suara.com - Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i ikut berkomentar terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lantaran terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Terkait putusan pidana itu, Syafi'i jutsru menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah melakukan kesalahan karena telah menjatuhkan vonis penjara kepada Dhani.
"Kami tidak menganggap dia (Ahmad Dhani) melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum (hakim di pengadilan)," kata Syafi'i di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, Gerindra tak menemukan adanya pelanggaran pidana terkait cuitan Dhani yang diunggah di media sosial, Twitter. Terkait vonis tersebut, Gerindra berharap Dhani bisa tetap kuat menjalani masa penahanan atas kasus tersebut.
"Maka kami pesan Ahmad Dhani harus kuat karena kita harus mengalahkan rezim yang tidak benar," sambungnya.
Syafi'i menilai buntut pemidanaan kepada Dhani bisa membuat masyarakat semakin apatis terhadap lembaga penegak hukum. Pasalnya, dia melihat kasus Ahmad Dhani hanya menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan capres - cawapres di Pilpres 2019. Terkait kasus yang ini menjerat Dhani, Syafi'i mengklaim akan memberikan pendampingan hukum kepada suami Mulan Jameela tersebut.
"Malah dia menjadi ikon bagi kita dan kita akan pertahankan dan kita pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tahun Ini Kementerian PUPR Bangun 9 Bendungan Senilai Rp 21 Triliun
Berita Terkait
-
Emak-emak Hingga Buni Yani Ikut Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di Gerindra
-
El Rumi Curhat ke Pacar soal Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara?
-
Klaim Ahmad Dhani Tak Diistimewakan, Rutan Cipinang: Kami Tak Bohong
-
Dibui, Ini Musisi yang Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia
-
Sel Tahanan Pindah ke Surabaya, Pengacara Dhani Bakal Lakukan Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM