Suara.com - Lambannya tindakan pemecatan terhadap ribuan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor di pusat dan daerah membuat negara kedodoran karena harus menggelontorkan gaji kepada mereka. Setidaknya, ada sebanyak 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan pengadilan namun belum juga diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar ribuan PNS yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi di lembaga pemerintahan. Seharusnya, pemberhentian PNS yang bermasalah dengan hukum itu ditargetkan bisa dilaksanakan pada akhir Desember 2018.
PNS Koruptor Buat KPK Gerah
Adanya ribuan PNS koruptor yang masih tetap bekerja di kantor pemerintahan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi gerah. Pasalnya, pemerintah dianggap tak tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada jajarannya yang telah divonis bersalah atas tindakan merampok uang negara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lambatnya proses pemecatan terhadap PNS terlibat korupsi menandakan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Febri pun mencurigai adanya keraguan dari pejabat pemerintahan yang menjadi salah satu faktor Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi tak kunjung disingkirkan.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d, sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Kembali Dikalahkan India, Ini Komentar Pelatih
"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.
Unsur Kekerabatan Jadi Urung Dipecat
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Widodo Sigit Pudjianto menduga belum diberhentikannya PNS yang terbukti korupsi karena masih ada Sekretaris Daerah (Sekda) yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Padahal, kata dia, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.
Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif berkonsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.
"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau enggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo kepada Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, kemungkinan ada unsur kekerabatan sehingga membuat para Sekda tak mau memecat PNS bermasalah tersebut.
Berita Terkait
-
Terima Suap Sejumlah Proyek Hingga Rp 95 M, Bupati Mustafa Kembali Jadi TSK
-
Alasan Belum Inkrah, 3 PNS Koruptor di Pemprov DKI Masih Digaji
-
PNS Koruptor Belum Dipecat, Sekda Bakal Kena Sanksi Gaji Ditahan
-
Kemendagri Beri Waktu 1 Bulan Bagi Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
-
Suap Air Minum di Kementerian PUPR, KPK Periksa Pejabat Bank BRI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!