Suara.com - Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM, Panut Mulyono menyatakan, kasus dugaan pemerkosaan saat KKN di Maluku pada 2017 yang melibatkan mahasiswanya telah selesai. Hal itu setelah disepakati upaya penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.
"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS (terduga pelaku) dan saudara AN (korban) dan juga UGM. Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada, dan telah saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian secara internal," kata Panut saat jumpa pers di Kampus UGM, Senin (4/2/2019) sore.
Panut mengatakan, HS telah menyatakan menyesal dan mengaku bersalah. Dengan disaksikan pihak UGM, mahasiswa Teknik UGM itu juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada AN atas perkara yang terjadi saat KKN pada Juni 2017.
Kedua belah pihak, kata Panut, juga telah menandatangani surat atau nota kesepakatan bermaterai sebagai bukti sah bahwa kasus itu telah selesai.
Meski demikian, lanjut Panut, HS tetap wajib mengikuti mandatori konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang ia pilih sendiri hingga dinyatakan selesai oleh psikolog tersebut.
Di sisi lain, AN yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) juga wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog UGM atau yang dipilihnya sampai selesai.
Selain menanggung seluruh biaya konseling, menurut Panut, UGM juga akan memberikan dukungan dana setara dengan komponen bidik misi untuk menyelesaikan studi keduanya.
"UGM memberikan mandat kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi sauara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019," kata Panut seperti dilansir Antara.
Agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari, menurut dia, UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa dengan mekanisme perkara yang jelas dan baik di tingkat fakultas dan universitas.
Baca Juga: Viral Kisah Bocah 9 Tahun Sendirian Antar Ibunya yang Sakit Ginjal ke RS
Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran dekanat dan rektorat sehingga terwujud penyelesaian non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi, menurut dia, merupakan jalan tengah yang terbaik.
Sementara, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan proses panjang. Kedua mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan dari pihak masing-masing.
"Prosesnya panjang. Munculnya kesepakatan damai lewat proses secara sadar diambil N," kata Erwan.
Berita Terkait
-
Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM
-
Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
-
Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati
-
Dari Putri Guru Otomotif, Tercipta Lampu Hemat Listrik
-
Dua Mahasiswa UGM Ini Kembangkan Lampu Darurat Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!