Suara.com - Adanya kesepatakan damai yang ditempuh terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gajah Mada bernama Agni membuat terduga pelakunya, HS bisa berpeluang lulus kuliah pada Mei 2019 mendatang.
Rektor UGM Panut Mulyono menjelaskan kelulusan HS dapat ditempuh setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam kesepakatan damai tersebut.
"Sanksinya HS sudah banyak sudah sejak dulu, dia akan tetap lulus ketika persyarat tadi dipenuhi dan dinyatakan selesai oleh klinis," kata Panut disela-sela jumpa pers, Senin (4/2).
Menurutnya, salah satu syarat yang ditempuh HS adalah melakukan konseling psikoanalisis yang diberikan UGM atau dilakukan HS sendiri sampai dinyatakan selesai oleh psikolog.
"Yang penting mandataring konseling yang menyatakan cukup selesai. HS dan AN dia selesai konseling psikolog klinis yang menentukan konseling bukan saya, tapi diharapkan Mei 2019 selesai," ujar Panut.
Adanya kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban, Panut juga menyampaikan tidak ada upaya penututan dari Agni agar HS bisa berhentikan dari UGM.
"Tidak ada yang menuntut DO nota kesepakatan itupun tidak ada istilah DO sehingga tidak ada," kata Panut.
Lebih lanjut, Panut juga mengklaim pihak kampus tak melakukan intervensi atas kasus pelecehan seksual yang diduga dialami Agni. Menurutnya, jalur damai itu ditempuh atas permintaaan korban dan terduga pelaku. Bahkan menurutnya, perjanjian tersebut juga sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komite Etik UGM.
"Sesuai, kan kami sampaikan etik itu sebagai masukan, mereka memperoleh hasil diberikan ke Rektor dan Rektor memanfaatkan hasil komite etik itu untuk melakukan langkah selanjutnya, apa yang dilakukan oleh Rektor basisnya komite etik, kami melangkah berdasarkan itu," ungkap Panut.
Sementara itu Wakil Rektor bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiawaan, Djagal Wiseso Marseno mengungkapkan proses kesepakatan damai yang dilakukan tidak menekankan apakah kasus tersebut merupakan dugaan kekerasan seksual atau dugaan pemerkosaan. Ia mengungkapkan hasilnya tertutup untuk publik.
Baca Juga: Diskusi RUU Permusikan, Anang Hermansyah Diteriaki Musisi
"Kami tidak membuka, dari kesimpulan komite etik karena rekomendasi etik masukan untuk mengambil keputusan isinya kami tidak buka demi menjaga psikologis adik kita ini disepakati dalam kedua belah pihak harus menjalani konseling keduanya disepakati para pihak bahwa penyelesaian itu yang kami tonjolkan, kami tidak memberikan pendapat apakah pelecehan atau bukan,’’ pungkasnya.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
-
Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati
-
Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui
-
Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot
-
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?