Suara.com - Gara-gara mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang bernama Syahrial kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.
Ia baru saja divonis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir yang diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha pada Senin (4/2/2019).
Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Dalam putusan hakim, Syahrial dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya seperti dikutip dari Riauonline.co.id.
Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib.
Rois mengingatkan, kasus yang menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.
Baca Juga: #TerimaKasihGusDur Jadi Topik Populer saat Perayaan Imlek 2019
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.
Menurut Rois, kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.
Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang pengawas desa setempat.
Namun, hal itu baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang. Yakni pada Jumat (14/12/2018). Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.
"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.
Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama kepolisian dan jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).
Berita Terkait
-
Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong
-
Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal
-
Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
-
Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini
-
Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!