Suara.com - Gara-gara mendukung Calon Legislatif atau Caleg DPR RI, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau yang bernama Syahrial kini bersiap jadi penghuni hotel prodeo alias penjara.
Ia baru saja divonis hakim dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir yang diketuai Nurmala Sinurat, dengan dua anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha pada Senin (4/2/2019).
Vonis Syahrial ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Dalam putusan hakim, Syahrial dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat baca putusannya seperti dikutip dari Riauonline.co.id.
Menanggapi putusan dituangkan di dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Inhil, Rois Habib.
Rois mengingatkan, kasus yang menimpa Syahrial menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar Uundang-undang dan peraturan Pemilu.
Baca Juga: #TerimaKasihGusDur Jadi Topik Populer saat Perayaan Imlek 2019
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," jelasnya.
Menurut Rois, kronologis temuan pelanggaran tersebut bermula saat Syahrial, Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, 5 Desember 2018 lalu.
Syahrial secara terang-terangan mengajak warga guna memenangkan caleg pilihannya. Saat mengajak itu, tanpa ia sadari, kegiatan tersebut direkam seorang pengawas desa setempat.
Namun, hal itu baru diketahui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 11 hari berselang. Yakni pada Jumat (14/12/2018). Baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Haung Anak Serka (GAS) tidak mengetahui jika Syahrial seorang kepala desa.
"Setelah kita lakukan penelusuran, pada 14 Desember 2018 langsung kita buatkan form temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," jelas Rois.
Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama kepolisian dan jaksa tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).
Berita Terkait
-
Berhasrat Duduk di Parlemen, Caleg PPP Ini Blusukan sampai ke Hong Kong
-
Duh! 433 Penerbangan Dibatalkan Gara-gara Harga Tiket Pesawat Mahal
-
Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
-
Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini
-
Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?
-
Hitung-Hitungan Total Gaji Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketum PSSI
-
Pengamat Politik Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo: Akomodasi Politik Tak Terbantahkan?
-
Misteri Lenyapnya Irjen Krishna Murti dari Medsos, Buntut Isu Perselingkuhan dengan Kompol AP?
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng