Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia bertekad memperjuangkan pencabutan Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1/PNPS Tahun 1965 atau beken disebut Undang-Undang Penodaan Agama.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pencabutan UU Penodaan Agama tersebut bakal menjadi agenda utama perjuangan partainya saat masuk ke DPR RI setelah Pemilu 2019.
Raja Juli mencetuskan hal tersebut setelah membesuk Meliana, terpidana kasus penodaan agama, di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/2/2019). Meliana menjadi pesakitan hanya gara-gara meminta volume pelantang suara di masjid dikecilkan.
”Saya menemui Ibu Meliana, suaminya dan dua anaknya. Saya juga bertemu pengacaranya, Ranto Sibarani. Ibu Meliana dalam kondisi baik di dalam penjara. Saya dan PSI akan memperjuangkan agar Ibu Meliana mendapat keadilan,” tutur Raja Juli dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa sore.
Selain itu, berdasarkan kasus Meliana dan lainnya, Raja Juli mengatakan sumber dari perkara tersebut adalah UU Penodaan Agama.
”Karenanya, PSI memastikan bakal memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama itu. Sebab, pasal-pasalnya adalah pasal karet, bisa digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Pencabutan UU itu adalah agenda utama PSI di parlemen nanti,” tuturnya.
Ada banyak alasan bagi PSI untuk memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama. Salah satunya, kata dia, UU tersebut berdasarkan organisasi Amnesty International telah menyasar banyak orang pada era reformasi ketimbang sewaktu zaman Orde Baru.
“Pasal karet itu artinya bisa dijeratkan kepada siapa saja. Seperti Ibu Meliana, Pak Ahok, atau bahkan Rocky Gerung yang saat ini lagi diproses. Walau saya berbeda pandangan politik dengan Rocky Gerung, tapi secara kepartaian, PSI menolak kalau Rocky dijerat memakai UU Penodaan Agama,” tegasnya.
Ia menuturkan, segala polemik maupun perdebatan akademis yang terjadi di lingkup ruang publik, tak seharusnya berujung pada pemidanaan memakai UU Penodaan Agama.
Baca Juga: Pesona Klenteng Dewi Kwan Im, Simbol Kelembutan Berusia Ratusan Tahun
“Ini untuk mempertahankan suasana kebebasan berpendapat.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!