Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia bertekad memperjuangkan pencabutan Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1/PNPS Tahun 1965 atau beken disebut Undang-Undang Penodaan Agama.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pencabutan UU Penodaan Agama tersebut bakal menjadi agenda utama perjuangan partainya saat masuk ke DPR RI setelah Pemilu 2019.
Raja Juli mencetuskan hal tersebut setelah membesuk Meliana, terpidana kasus penodaan agama, di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/2/2019). Meliana menjadi pesakitan hanya gara-gara meminta volume pelantang suara di masjid dikecilkan.
”Saya menemui Ibu Meliana, suaminya dan dua anaknya. Saya juga bertemu pengacaranya, Ranto Sibarani. Ibu Meliana dalam kondisi baik di dalam penjara. Saya dan PSI akan memperjuangkan agar Ibu Meliana mendapat keadilan,” tutur Raja Juli dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa sore.
Selain itu, berdasarkan kasus Meliana dan lainnya, Raja Juli mengatakan sumber dari perkara tersebut adalah UU Penodaan Agama.
”Karenanya, PSI memastikan bakal memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama itu. Sebab, pasal-pasalnya adalah pasal karet, bisa digunakan untuk melakukan kriminalisasi. Pencabutan UU itu adalah agenda utama PSI di parlemen nanti,” tuturnya.
Ada banyak alasan bagi PSI untuk memperjuangkan pencabutan UU Penodaan Agama. Salah satunya, kata dia, UU tersebut berdasarkan organisasi Amnesty International telah menyasar banyak orang pada era reformasi ketimbang sewaktu zaman Orde Baru.
“Pasal karet itu artinya bisa dijeratkan kepada siapa saja. Seperti Ibu Meliana, Pak Ahok, atau bahkan Rocky Gerung yang saat ini lagi diproses. Walau saya berbeda pandangan politik dengan Rocky Gerung, tapi secara kepartaian, PSI menolak kalau Rocky dijerat memakai UU Penodaan Agama,” tegasnya.
Ia menuturkan, segala polemik maupun perdebatan akademis yang terjadi di lingkup ruang publik, tak seharusnya berujung pada pemidanaan memakai UU Penodaan Agama.
Baca Juga: Pesona Klenteng Dewi Kwan Im, Simbol Kelembutan Berusia Ratusan Tahun
“Ini untuk mempertahankan suasana kebebasan berpendapat.”
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!