Suara.com - Buni Yani sempat memiliki keinginan kuat untuk menjalani proses hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan alasan agar sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, menetapkan terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH menuturkan, pihaknya memiliki alasan khusus mengapa menempatkan Buni Yani ke Lapas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Gunung Sindur itu kan Lembaga Pemasyarakatan ya. Status dia (Buni Yani) kan sudah menjadi terpidana, (jadi) saya rasa lebih tepat untuk ditempatkan di Lapas," ucap Mukri kepada wartawan, Sabtu (2/2/ 2019).
Mukri menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap Buni Yani selama menempati sel tahanan Lapas Gunung Sindur. Ia mengatakan jika ada pemindahan, tergantung dari koordinasi dengan pihak Lapas dan kejaksaan.
"Kita lihat. Sementara ini kan kita baru menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," kata dia.
Saat ditanya apakah akan ada perlakuan istimewa terhadap mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) tersebut, Mukri dengan tegas menjawab tidak ada. Perlakuan terhadap Buni Yani kata dia, akan sama seperti narapidana yang lain.
"Tidak ada keistimewaan, untuk selanjutnya sudah menjadi domain pihak Lapas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kabupaten Bogor. Hotel prodeo itu dikenal dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security.
Menurut informasi yang dihimpun, Buni Yani kini telah menempati Blok Mapeling yang merupakan blok khusus bagi tahanan yang baru pertama kali datang.
Baca Juga: Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar
"Maksimal satu bulan di blok ini. Tapi kalau yang bersangkutan bisa beradaptasi dengan baik, bisa lebih cepat dipindahkan ke sel lain. Kita tinjau dulu," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.
Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menodakan agama pada 2016. Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun, meski kekinian sudah dapat menghirup udara bebas.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi