Suara.com - Buni Yani sempat memiliki keinginan kuat untuk menjalani proses hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan alasan agar sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, menetapkan terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH menuturkan, pihaknya memiliki alasan khusus mengapa menempatkan Buni Yani ke Lapas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Gunung Sindur itu kan Lembaga Pemasyarakatan ya. Status dia (Buni Yani) kan sudah menjadi terpidana, (jadi) saya rasa lebih tepat untuk ditempatkan di Lapas," ucap Mukri kepada wartawan, Sabtu (2/2/ 2019).
Mukri menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap Buni Yani selama menempati sel tahanan Lapas Gunung Sindur. Ia mengatakan jika ada pemindahan, tergantung dari koordinasi dengan pihak Lapas dan kejaksaan.
"Kita lihat. Sementara ini kan kita baru menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," kata dia.
Saat ditanya apakah akan ada perlakuan istimewa terhadap mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) tersebut, Mukri dengan tegas menjawab tidak ada. Perlakuan terhadap Buni Yani kata dia, akan sama seperti narapidana yang lain.
"Tidak ada keistimewaan, untuk selanjutnya sudah menjadi domain pihak Lapas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kabupaten Bogor. Hotel prodeo itu dikenal dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security.
Menurut informasi yang dihimpun, Buni Yani kini telah menempati Blok Mapeling yang merupakan blok khusus bagi tahanan yang baru pertama kali datang.
Baca Juga: Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar
"Maksimal satu bulan di blok ini. Tapi kalau yang bersangkutan bisa beradaptasi dengan baik, bisa lebih cepat dipindahkan ke sel lain. Kita tinjau dulu," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.
Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menodakan agama pada 2016. Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun, meski kekinian sudah dapat menghirup udara bebas.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO