Suara.com - Buni Yani sempat memiliki keinginan kuat untuk menjalani proses hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan alasan agar sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, menetapkan terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH menuturkan, pihaknya memiliki alasan khusus mengapa menempatkan Buni Yani ke Lapas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Gunung Sindur itu kan Lembaga Pemasyarakatan ya. Status dia (Buni Yani) kan sudah menjadi terpidana, (jadi) saya rasa lebih tepat untuk ditempatkan di Lapas," ucap Mukri kepada wartawan, Sabtu (2/2/ 2019).
Mukri menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap Buni Yani selama menempati sel tahanan Lapas Gunung Sindur. Ia mengatakan jika ada pemindahan, tergantung dari koordinasi dengan pihak Lapas dan kejaksaan.
"Kita lihat. Sementara ini kan kita baru menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," kata dia.
Saat ditanya apakah akan ada perlakuan istimewa terhadap mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) tersebut, Mukri dengan tegas menjawab tidak ada. Perlakuan terhadap Buni Yani kata dia, akan sama seperti narapidana yang lain.
"Tidak ada keistimewaan, untuk selanjutnya sudah menjadi domain pihak Lapas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kabupaten Bogor. Hotel prodeo itu dikenal dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security.
Menurut informasi yang dihimpun, Buni Yani kini telah menempati Blok Mapeling yang merupakan blok khusus bagi tahanan yang baru pertama kali datang.
Baca Juga: Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar
"Maksimal satu bulan di blok ini. Tapi kalau yang bersangkutan bisa beradaptasi dengan baik, bisa lebih cepat dipindahkan ke sel lain. Kita tinjau dulu," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.
Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menodakan agama pada 2016. Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun, meski kekinian sudah dapat menghirup udara bebas.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total