Suara.com - Buni Yani sempat memiliki keinginan kuat untuk menjalani proses hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan alasan agar sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, menetapkan terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH menuturkan, pihaknya memiliki alasan khusus mengapa menempatkan Buni Yani ke Lapas yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Gunung Sindur itu kan Lembaga Pemasyarakatan ya. Status dia (Buni Yani) kan sudah menjadi terpidana, (jadi) saya rasa lebih tepat untuk ditempatkan di Lapas," ucap Mukri kepada wartawan, Sabtu (2/2/ 2019).
Mukri menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap Buni Yani selama menempati sel tahanan Lapas Gunung Sindur. Ia mengatakan jika ada pemindahan, tergantung dari koordinasi dengan pihak Lapas dan kejaksaan.
"Kita lihat. Sementara ini kan kita baru menempatkan yang bersangkutan di Gunung Sindur," kata dia.
Saat ditanya apakah akan ada perlakuan istimewa terhadap mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) tersebut, Mukri dengan tegas menjawab tidak ada. Perlakuan terhadap Buni Yani kata dia, akan sama seperti narapidana yang lain.
"Tidak ada keistimewaan, untuk selanjutnya sudah menjadi domain pihak Lapas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kabupaten Bogor. Hotel prodeo itu dikenal dengan sistem tingkat pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security.
Menurut informasi yang dihimpun, Buni Yani kini telah menempati Blok Mapeling yang merupakan blok khusus bagi tahanan yang baru pertama kali datang.
Baca Juga: Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar
"Maksimal satu bulan di blok ini. Tapi kalau yang bersangkutan bisa beradaptasi dengan baik, bisa lebih cepat dipindahkan ke sel lain. Kita tinjau dulu," ucap Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.
Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menodakan agama pada 2016. Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun, meski kekinian sudah dapat menghirup udara bebas.
Kontributor : Dwi Morison
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS