Suara.com - Lelaki yang diduga yang sebagai penyebar viral video porno seorang gadis yang mengenakan jam biru akhirnya diringkus polisi. Firman Ardiansyah, pemuda berusia 22 tahun yang sempat burun selama tiga pekan itu akhirnya ditangkap polisi di rumah neneknya di Ponorogo, Jawa Timur.
Terkait kasus ini, Firman memerankan lelaki yang beradegan mesum dengan gadis belia sebagaimana viral video syur berdurasi 1 menit, 21 detik melalui aplikasi pesan elektronik, WhatsApp.
"Pelaku berhasil kami amakan di rumah neneknya pada Kamis, Minggu lalu sekitar pukul 14.23 WIB," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (5/2/2019).
Terkait penangkapan ini, polisi juga menyita telepon seluler (ponsel) milik Firman yang dipakai saat merekam adegan seks dengan seorang gadis remaja yang merupakan mantan pacarnya. Kasus video syur itu terungkap setelah mantan pacar pelaku melaporkan kasus tersebut ke polisi
"Ponsel milik pelaku yang diamankan tersebut merupakan yang digunakan pelaku untuk merekam video intim bersama mantan kekasihnya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Firman diduga sengaja merekam video saat berhubungan seks dengan korban di kamar rumahnya pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Keduanya mereka adegan tersebut di kamar rumah pelaku. Untuk motifnya, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan Firman sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Kaca PN Depok Pecah Diduga karena Lemparan Batu Pelaku Misterius
Berita Terkait
-
Kalau Tak Mau Sial, Jangan Parkir di Depan Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
Sekongkol sama Suami, Emak-emak Jadi Kurir Sabu yang Dipasok Napi
-
4 Pembunuh Anggota Ormas di Medan Ditangkap, Satu Pelaku Didor Polisi
-
KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung