Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai dipidanankanya Ahmad Dhani bakal menggerus elektabilitas Jokowi atau Joko Widodo selaku inkumben di Pilpres 2019. Pasalnya kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani membuktikan rusaknya iklmi demokrasi di Indonesia.
Terlebih Ahmad Dhani terkesan harus dipaksakan menjalani sidang kasus ujaran Idiot di Jawa Timur dalam waktu dekat. Fahri Hamzah menjamin momentum ini akan banyak memberikan dampak buruk bagi elektabilitas Jokowi.
"Pokonya gini ya, saya mengatakan ini jelek untuk elektabilitas pak Jokowi ya. Ini tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus," ujar Fahri saat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menengok Ahmad Dhani, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, Jokowi sangat bertanggung jawab atas dipenjarakanya kader Gerindra ini. Dengan dipenjarakannya Ahmad Dhani karena kasus ujaran kebencian, Jokowi akan dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas terhambatnya kebebasan demokrasi di Indonesia.
"Ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari hari pencoblosan, 70 hari ini juga merusak susanan Pilpres 2019. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden," tuturnya.
Namun dia menilai Jokowi nampaknya acuh dengan potensi tersebut. Dia bahakn menilai Jokowi sedang menikmati jatuhnya elektabilitas dirinya di masa Pilpres 2019 ini.
"Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," sambil sedikit tertawa.
Sebelumnya, Ahmad Dhani akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Klaim Selau Difitnah, Tim Jokowi Klaim Selalu Pakai Kampanye Data dan Fakta
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
-
Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah
-
Soal Propaganda Rusia, Hasto: Prabowo Pakai Konsultan Asing di Pilpres 2009
-
Klaim Selau Difitnah, Tim Jokowi Klaim Selalu Pakai Kampanye Data dan Fakta
-
Prediksi Pilpres 2019 Versi Vihara Dharma Bhakti, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo