Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai dipidanankanya Ahmad Dhani bakal menggerus elektabilitas Jokowi atau Joko Widodo selaku inkumben di Pilpres 2019. Pasalnya kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani membuktikan rusaknya iklmi demokrasi di Indonesia.
Terlebih Ahmad Dhani terkesan harus dipaksakan menjalani sidang kasus ujaran Idiot di Jawa Timur dalam waktu dekat. Fahri Hamzah menjamin momentum ini akan banyak memberikan dampak buruk bagi elektabilitas Jokowi.
"Pokonya gini ya, saya mengatakan ini jelek untuk elektabilitas pak Jokowi ya. Ini tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus," ujar Fahri saat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menengok Ahmad Dhani, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, Jokowi sangat bertanggung jawab atas dipenjarakanya kader Gerindra ini. Dengan dipenjarakannya Ahmad Dhani karena kasus ujaran kebencian, Jokowi akan dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas terhambatnya kebebasan demokrasi di Indonesia.
"Ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari hari pencoblosan, 70 hari ini juga merusak susanan Pilpres 2019. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden," tuturnya.
Namun dia menilai Jokowi nampaknya acuh dengan potensi tersebut. Dia bahakn menilai Jokowi sedang menikmati jatuhnya elektabilitas dirinya di masa Pilpres 2019 ini.
"Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," sambil sedikit tertawa.
Sebelumnya, Ahmad Dhani akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Klaim Selau Difitnah, Tim Jokowi Klaim Selalu Pakai Kampanye Data dan Fakta
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
-
Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah
-
Soal Propaganda Rusia, Hasto: Prabowo Pakai Konsultan Asing di Pilpres 2009
-
Klaim Selau Difitnah, Tim Jokowi Klaim Selalu Pakai Kampanye Data dan Fakta
-
Prediksi Pilpres 2019 Versi Vihara Dharma Bhakti, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk