Suara.com - Penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI dinilai sebagai tindakan yang aneh. Hal itu diungkapkan oleh Inayah Wulandari Wahid.
Inayah melihat Fraksi PKS salah mengartikan setiap pasal yang ada dalam RUU tersebut. Sehingga PKS menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut sebagai undang-undang yang mendukung perzinahan.
"Apa yang ditakutkan oleh orang-orang yang membawa narasi bahwa ini adalah undang-undang pro zina, pro LGBT dan segala macam itu tidak benar, itu hanya miskonsepsi," Kata Inayah di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Putri bungsu presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu juga mempertanyakan sikap penolakan PKS yang baru sekarang mempermasalahkan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan.
"Fraksi PKS itu ada di dalam pembuatan dari awal, mereka ada di situ, jadi kalau ngomongnya baru sekarang, kemarin kemana saja pak? Malah bukan saya yang ada di situ, justru saya ingin tanya ke mereka kenapa produk yang ada turut serta dalam membuatnya, sekarang anda mentahkan, kenapa?" ujar dia.
Senada dengan Inayah, koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengatakan DPR harus segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disingkat RUU P-KS ini sebagai bentuk keseriusan parlemen terhadap korban kekerasan seksual.
"JKP3 mendukung DPR RI sebagai lembaga tinggi Negara, pengemban suara rakyat, untuk membuktikan diri melalui manfaat kuasanya, melaui keberpihakan pada korban Kekerasan Seksual dengan Men-sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Ratna Batara
Untuk diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
DPR Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-
Banyak Dikritik, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditarget Selesai Maret
-
Satu Bakal Tersingkir, PKS - Gerindra Finalisasi Cawagub DKI Pekan Depan
-
Bisa Suburkan Seks Bebas, PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-
Cari Pengganti Sandiaga Uno di Kursi Wagub, Anies: Tak Ada Lobi Kanan Kiri
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
-
Dicap Proyek Politik, Prof Sulfikar Amir Blak-blakan Kuliti MBG: Brutal!
-
Ahmad Ali CS Dikabarkan Gabung PSI, Jawaban Resmi Baru Muncul Malam Ini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus