Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya direncanakan bakal dua penyidik KPK yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono pada Rabu (6/2/2019) siang. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa orang dari Pemprov Papua.
Hanya saja agenda pemeriksaan tersebut batal lantaran keduanya telah mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"Tidak jadi datang, keduanya sudah konformasi tidak hadir," ujar Jerry di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2019).
Namun Jerry tak merinci alasan pembatalan pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya menyebut kedua pegawai di lembaga antirasuah itu tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Untuk alasannya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap," ujar dia.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban penganiayaan saat sedang bertugas. Akibatnya, kedua korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Korban menderita beberapa luka memar dan luka sobek di wajah. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujarnya.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, Sabtu (2/2/2019).
Baca Juga: PT Pos Telat Bayar Gaji, Tim Prabowo: Ancaman Serius Masa Depan BUMN
Pada saat hotel tersebut dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung rapat antara Pemprov dan DPRD Papua untuk membahas anggaran 2019.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Lebih lanjut, saat terjadi cekcok mulut, salah satu dari ke 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku pun sampai saat ini masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019 lalu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos