Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya direncanakan bakal dua penyidik KPK yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono pada Rabu (6/2/2019) siang. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa orang dari Pemprov Papua.
Hanya saja agenda pemeriksaan tersebut batal lantaran keduanya telah mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"Tidak jadi datang, keduanya sudah konformasi tidak hadir," ujar Jerry di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2019).
Namun Jerry tak merinci alasan pembatalan pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya menyebut kedua pegawai di lembaga antirasuah itu tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"Untuk alasannya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap," ujar dia.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono diduga menjadi korban penganiayaan saat sedang bertugas. Akibatnya, kedua korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
Korban menderita beberapa luka memar dan luka sobek di wajah. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujarnya.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, Sabtu (2/2/2019).
Baca Juga: PT Pos Telat Bayar Gaji, Tim Prabowo: Ancaman Serius Masa Depan BUMN
Pada saat hotel tersebut dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung rapat antara Pemprov dan DPRD Papua untuk membahas anggaran 2019.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Lebih lanjut, saat terjadi cekcok mulut, salah satu dari ke 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku pun sampai saat ini masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019 lalu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu