Suara.com - Seorang mahasiswi S2 menjual pekerja seks perempuan di Twitter dengan harga Rp 2 juta persekali hubungan seks. Sengan harga segitu, pelanggan bisa berhubungan seks selama 1 jam.
Kasus prostitusi online itu diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas. Prostitusi online itu dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu (6/2/2019) siang.
Kasus prostitusi online itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Polisi pun melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu polisi menangkap APP (28), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. APP bertugas elain menyiapkan kamar hotel dan menyediakan satu pak alat kontrasepsi berupa kondom.
Polisi menyita barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka APP mengaku telah menjalankan tindak pidana pelacuran daring tersebut sejak awal tahun 2018. Anak buah tersangka sering berganti-ganti dengan jumlah mencapai 15 orang dan sekarang yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.
"Rentang usia 20-30 tahun. Ada salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2 salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel dan 4 Prostitusi Heboh, Ada PSK Dibunuh karena Ejek Bau Badan
Setiap kali transaksi, kata dia, tersangka APP mendapatkan komisi berkisar Rp 350.000 - Rp 500.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening bank dan dalam sehari bisa tiga kali transaksi. Tersangka merekrut wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu melalui media sosial MeChat.
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah