Suara.com - APP (28), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditangkap karena menjalankan bisnis jual beli pekerja seks secara online. APP tak hanya jual pekerja seks di Jakarta, tapi juga di seluruh Pulau Jawa.
APP bertugas menyiapkan kamar hotel dan menyediakan satu pak alat kontrasepsi berupa kondom. Polisi menyita barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
APP mengaku telah menjalankan tindak pidana pelacuran daring tersebut sejak awal tahun 2018. Anak buah tersangka sering berganti-ganti dengan jumlah mencapai 15 orang dan sekarang yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.
"Rentang usia 20-30 tahun. Ada salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2 salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu (6/2/2019) siang.
Setiap kali transaksi, kata dia, tersangka APP mendapatkan komisi berkisar Rp 350.000 - Rp 500.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening bank dan dalam sehari bisa tiga kali transaksi. Tersangka merekrut wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu melalui media sosial MeChat.
Kasus prostitusi online itu diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas. Prostitusi online itu dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Gede Yoga.
Kasus prostitusi online itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Polisi pun melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca Juga: Pekerja Seks PSK Tolak Lokalisasi Ditutup: Anak Kami Bisa Berhenti Sekolah
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Mahasiswi S2 Jual PSK Rp 2 Juta Sekali Hubungan Seks Perjam di Twitter
-
Main Mesin Capit di Mall, Dapat iPhone X, Saat Dibuka Isinya Kondom
-
Foreplay dengan Fingering, Jangan Lupa Gunakan Kondom Jari
-
7 Benda Ini Seharusnya Tidak Boleh Berada dalam Kamar Mandi
-
Blak-blakan Vanessa Angel Pergoki Dwi Andhika Bawa Kondom dan Pelumas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri