Suara.com - APP (28), warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditangkap karena menjalankan bisnis jual beli pekerja seks secara online. APP tak hanya jual pekerja seks di Jakarta, tapi juga di seluruh Pulau Jawa.
APP bertugas menyiapkan kamar hotel dan menyediakan satu pak alat kontrasepsi berupa kondom. Polisi menyita barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
APP mengaku telah menjalankan tindak pidana pelacuran daring tersebut sejak awal tahun 2018. Anak buah tersangka sering berganti-ganti dengan jumlah mencapai 15 orang dan sekarang yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.
"Rentang usia 20-30 tahun. Ada salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2 salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu (6/2/2019) siang.
Setiap kali transaksi, kata dia, tersangka APP mendapatkan komisi berkisar Rp 350.000 - Rp 500.000 yang dibayarkan secara transfer melalui rekening bank dan dalam sehari bisa tiga kali transaksi. Tersangka merekrut wanita-wanita yang akan dipekerjakan sebagai PSK itu melalui media sosial MeChat.
Kasus prostitusi online itu diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas. Prostitusi online itu dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Gede Yoga.
Kasus prostitusi online itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Polisi pun melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca Juga: Pekerja Seks PSK Tolak Lokalisasi Ditutup: Anak Kami Bisa Berhenti Sekolah
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Mahasiswi S2 Jual PSK Rp 2 Juta Sekali Hubungan Seks Perjam di Twitter
-
Main Mesin Capit di Mall, Dapat iPhone X, Saat Dibuka Isinya Kondom
-
Foreplay dengan Fingering, Jangan Lupa Gunakan Kondom Jari
-
7 Benda Ini Seharusnya Tidak Boleh Berada dalam Kamar Mandi
-
Blak-blakan Vanessa Angel Pergoki Dwi Andhika Bawa Kondom dan Pelumas
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan