Suara.com - Wakil Ketua Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis merespons pernyataan Farhat Abbas yang mengklaim menerima tawaran terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani sebagai pengacaranya. Terkait hal itu, Ali menjadi tim pengacara Dhani pun menyangkal Farhat Abbas bergabung dalam tim pengacara politikus Partai Gerindra itu.
Saat berkunjung ke Rutan Cipinang, Ali mengaku telah mengonfirmasi kepada Dhani soal Farhat Abbas yang mengaku menjadi bagian dari tim pengacaranya.
"Saya pastikan itu tidak benar, karena saya tidak dapat konfirmasi langsung. Bahkan saya tadi juga ada di rutan, pada prinsipnya enggak ada (Farhat dan Lius jadi kuasa hukum Ahmad Dhani)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).
Dia menjelaskan, syarat penunjukan pengacara itu harus berdasarkan surat kuasa dari klien dalam hal ini Ahmad Dhani. Dia pun menganggap jika pendampingan bagi orang yang bermasalah dengan hukum tak diperbolehkan dengan pernyataan dari seorang pengacara saja.
"Iya soalnya kalau kuasa itu yang pertama harus ada surat kuasa dan enggak boleh asal-asal ngaku dan penunjukkan sebagai kuasa itu kuasa sebagai apa, orang kan itu menunjuk sebagai kuasa kalau ada persoalan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas mengaku telah menerima permintaan dari Ahmad Dhani untuk menjadi kuasa hukumnya. Tawaran tersebut diterima Farhat saat mengunjungi Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, siang tadi.
"Saya kan datang ke sini bukan untuk menjadi pengacara Ahamad Dhani tapi hanya untuk menjenguk," ungkap Farhat.
Namun saat ditawari membela Ahmad Dhani, Farhat mengaku tidak bisa menolak. Menurutnya seorang kuasa hukum tidak boleh menolak tawaran untuk memberikan bantuan hukum bagi orang lain.
"Tapi namanya dia minta tolong sama saya, lawyer itu tidak boleh menolak. Sekalipun misalnya Ahmad Dhani tidak punya lawyer dia wajib menggunakan lawyer," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Testpack, Calon Pengantin Kena Omel Warganet
Berita Terkait
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas: Ini Bukan Kasus Politik!
-
Bela Ahmad Dhani di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo: Sekarang Dia di Penjara
-
Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan
-
Alasan Farhat Tak Bisa Menolak Tawaran Ahmad Dhani Jadi Pengacaranya
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas Langsung Lakukan Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang