Suara.com - Farhat Abbas mengklaim akan profesional selama memberikan pendampingan hukum kepada terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Alasannya, dirinnya mau menjadi pengacara Dhani karena kasus ini tak berkaitan dengan kontestasi politik di Pilpres 2019.
"Enggak kan yang penting profesional. Saya mengatakan ini bukan kasus politik, kalau menurut saya pribadi," kata Farhat sesuai menjenguk Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Keputusan Farhat Abbas mau menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani terkesan bertentangan dengan status politiknya. Pasalnya, Farhat Abbas diketahui sebagai anggota Tim Kampanye Nasional, Jokowi - Ma'aruf Amin dan Ahmad Dhani sebagai anggota Badan Pemenanga Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno.
Sejak menerima permintaan Ahmad Dhani, hari ini. Farhat mengaku sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani ke pengadilan. Alasan penangguhan penahanan itu dilakukan karena Dhani saat ini sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara yang telah hakim.
"Ini kan penanguhan penahanan tidak minta kepada pak presiden, enggak minta kepada pak calon presiden. Kita hanya minta pada Majelis," tutupnya.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Hakim dalam putusannya menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter terbukti menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu di masyarakat.
Dari Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Dhani langsung digelandang ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk ditahan.
Berita Terkait
-
Bela Ahmad Dhani di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo: Sekarang Dia di Penjara
-
Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan
-
Alasan Farhat Tak Bisa Menolak Tawaran Ahmad Dhani Jadi Pengacaranya
-
JK: Propaganda Rusia Jokowi Seperti Bika Ambon
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas Langsung Lakukan Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik