Suara.com - Farhat Abbas mengklaim akan profesional selama memberikan pendampingan hukum kepada terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Alasannya, dirinnya mau menjadi pengacara Dhani karena kasus ini tak berkaitan dengan kontestasi politik di Pilpres 2019.
"Enggak kan yang penting profesional. Saya mengatakan ini bukan kasus politik, kalau menurut saya pribadi," kata Farhat sesuai menjenguk Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Keputusan Farhat Abbas mau menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani terkesan bertentangan dengan status politiknya. Pasalnya, Farhat Abbas diketahui sebagai anggota Tim Kampanye Nasional, Jokowi - Ma'aruf Amin dan Ahmad Dhani sebagai anggota Badan Pemenanga Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno.
Sejak menerima permintaan Ahmad Dhani, hari ini. Farhat mengaku sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani ke pengadilan. Alasan penangguhan penahanan itu dilakukan karena Dhani saat ini sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara yang telah hakim.
"Ini kan penanguhan penahanan tidak minta kepada pak presiden, enggak minta kepada pak calon presiden. Kita hanya minta pada Majelis," tutupnya.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Hakim dalam putusannya menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter terbukti menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu di masyarakat.
Dari Pengadilan Negeri Jaksel, Ahmad Dhani langsung digelandang ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk ditahan.
Berita Terkait
-
Bela Ahmad Dhani di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo: Sekarang Dia di Penjara
-
Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan
-
Alasan Farhat Tak Bisa Menolak Tawaran Ahmad Dhani Jadi Pengacaranya
-
JK: Propaganda Rusia Jokowi Seperti Bika Ambon
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas Langsung Lakukan Ini
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook