Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum oleh polisi terkait penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Ma'arif.
Diketahui, Slamet Ma'arif menyandang status tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu saat ia menyampaikan orasi di acara tabligh akbar di Solo Januari 2019 lalu.
Menurut Moeldoko, penetapan Slamet sebagai tersangka sesuai dengan aturan KPU soal pemilu.
"Kalau Bawaslu lihat ada satu pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi gak ada kaitannya sama TKN," ujar Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Namun secara garis besar, pihaknya menyambut baik hasil penyelidikan polisi itu. Dia menegaskan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghormati apa yang menjadi keputusan," katanya.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.
Baca Juga: Ditantang Murid Berkelahi, Guru Nur Khalim Cuma Digaji Rp 450 Ribu
Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
"Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara, bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Andy.
Diketahui, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada Minggu (12/1/2019) lalu.
Oleh kubu Tim Kemenangan Daerah (TKD) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Slamet dilaporkan ke Bawaslu karena terkait orasinya pada acara tabligh akbar itu.
Berita Terkait
-
Ketum PA 212 Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Solo
-
APBN Pemerintah Disebut Bocor, Jokowi: Hitungannya dari Mana?
-
Kalah di Sumatera, Jokowi - Ma'ruf Amin Incar Banten dan Jawa Barat
-
Jokowi: Anak Saya Jualan Martabak, Jualan Pisang Goreng Tak Apa Apa
-
Polemik Jan Ethes, KPAI Minta Capres dan Caleg Tak Ajak Anak Kampanye
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf