Suara.com - Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar tidak terima dengan penetapan tersangka pidana Pemilu ke Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Penetapan tersangka Slamet Maarif dinilai tidak tepat.
Bahkan Abdul Jabbar menilai pemerintah dan kepolisian sudah melakukan diskriminasi hukum dan Pemilu. Sebab dia mengklaim tuduhan Slamet Maaruf melakukan kampanye di Car Free Day Solo, Jawa Tengah tidak terbukti.
Bawaslu tidak menemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam orasi tabligh Akbar di Persaudaran Alumni 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 - 10.30 WIB
Hal itu dicertakan Abdul Jabbar melalui video yang diunggah oleh akun twitter @kucingeksotic, Senin (11/2/2019). Slamet ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Sebagaimna yang awal ketika Bawaslu memanggil dan sudah di BAP selama hampir dua jam , 30 pertanyaan namun tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran kampanye. Namun kenapa kok kemudian ini naik ke kepolisian sehingga ustadz Slamet dipanggil oleh Kapolresta Surakarta," kata Abdul Jabbar.
Abdul Jabbar pun mempertanyakan saat kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin melakukan dugaan pelanggaran kampanye melakukan iklan di media cetak dan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan PSI tidak diproses, bahkan dihentikan.
"Tapi kenapa ketika terjadi kepada sosok ulama kita, sosok ustadz kita yang tiba- naik ke kepolisian," ucap Abdul Jabbar.
"Ini adalah bagian dari diskriminasi hukum, kriminalisasi terhadap UU Pemilu yang mana itu hanya terjadi pada kubu yang berlawanan. Karena itu harus dihentikkan keadilan harus ditegakkan sehingga nanti kita akan mendapatkan pemilu yang jurdil adil dan Insya Allah tidak terjadi kecurangan," lanjut dia.
Slamet Maarif resmi menyandang status tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Baca Juga: Amien Rais Salahkan Jokowi Soal Ketum PA 212, BPN Prabowo Angkat Bicara
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Mahendradatta. 'Benar sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Penetapan tersangka Ketua Umum PA 212itu juga dibenarkan oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. Menurut Andy, penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf