Suara.com - Setelah resmi menyandang status terdakwa dan ditahan, musisi Ahmad Dhani Prasetyo menulis surat dari balik jeruji Rutan Medaeng, Surabaya. Surat itu ditulis sebelum dia menjalani sidang kedua dalam kasus ujaran kebencian "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Belakangan, surat tersebut saat ini sudah tersebar di grup-grup media di Surabaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut isi surat Ahmad Dhani:
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya. Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .
Baca Juga: Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,
- Kenapa saya di tahan selama 30 hari ?
- Kenapa harus 30 hari ?
- Kenapa yang lain nya ketika Banding tidak di tahan, kok saya di tahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESEI. Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM
karena saya bukan
PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR
demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH
Terima kasih.
Ahmad Dhani
Ditulis di Rutan Medaeng Surabaya
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani
-
Ibu dan Ayah Guru Nur Khalim Nangis Lihat Anaknya Dilecehkan Siswa
-
Ketahuan Mesra di Tempat Karaoke, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani
-
Pamer Foto Lawas, Tomboinya Maia Estianty Main Gokar
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra