Suara.com - Setelah resmi menyandang status terdakwa dan ditahan, musisi Ahmad Dhani Prasetyo menulis surat dari balik jeruji Rutan Medaeng, Surabaya. Surat itu ditulis sebelum dia menjalani sidang kedua dalam kasus ujaran kebencian "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Belakangan, surat tersebut saat ini sudah tersebar di grup-grup media di Surabaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut isi surat Ahmad Dhani:
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya. Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .
Baca Juga: Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,
- Kenapa saya di tahan selama 30 hari ?
- Kenapa harus 30 hari ?
- Kenapa yang lain nya ketika Banding tidak di tahan, kok saya di tahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESEI. Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM
karena saya bukan
PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR
demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH
Terima kasih.
Ahmad Dhani
Ditulis di Rutan Medaeng Surabaya
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani
-
Ibu dan Ayah Guru Nur Khalim Nangis Lihat Anaknya Dilecehkan Siswa
-
Ketahuan Mesra di Tempat Karaoke, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani
-
Pamer Foto Lawas, Tomboinya Maia Estianty Main Gokar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur