Suara.com - Setelah resmi menyandang status terdakwa dan ditahan, musisi Ahmad Dhani Prasetyo menulis surat dari balik jeruji Rutan Medaeng, Surabaya. Surat itu ditulis sebelum dia menjalani sidang kedua dalam kasus ujaran kebencian "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Belakangan, surat tersebut saat ini sudah tersebar di grup-grup media di Surabaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut isi surat Ahmad Dhani:
Surat kepada seluruh media nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.
Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.
Tolong ini di GARIS BAWAHI.
Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnya nya saya tidak di tahan seperti LAZIM nya. Contoh nya dalam Kasus Buni Yani yang di eksekusi di tingkat KASASI .
Baca Juga: Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polri
Jadi tolong media tanyakan kepada PENGADILAN TINGGI,
- Kenapa saya di tahan selama 30 hari ?
- Kenapa harus 30 hari ?
- Kenapa yang lain nya ketika Banding tidak di tahan, kok saya di tahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESEI. Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM
karena saya bukan
PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR
demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH
Terima kasih.
Ahmad Dhani
Ditulis di Rutan Medaeng Surabaya
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masih Tahan Ahmad Dhani
-
Ibu dan Ayah Guru Nur Khalim Nangis Lihat Anaknya Dilecehkan Siswa
-
Ketahuan Mesra di Tempat Karaoke, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Pengadilan Tinggi Belum Tunjuk Hakim untuk Sidang Banding Ahmad Dhani
-
Pamer Foto Lawas, Tomboinya Maia Estianty Main Gokar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas