Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai ada yang janggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Hamdan kemudian menyoroti posisi hakim yang menangani perkara korupsi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hamdan kasus yang diajukan jaksa KPK hampir selalu berakhir pada vonis bersalah dan terdakwa tidak pernah selamat. Hal ini, kata Hamdan, yang menimbulkan kesan ada tekanan dari pihak jaksa kepada hakim untuk selalu memutus perkaka KPK.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan," ujar Hamdan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain tekanan dari pihak jaksa KPK sendiri, Hamdan melihat ada beberapa faktor lain yang menyebabkan kasus yang diajukan jaksa KPK terdakwa selalu dinyatakan bersalah. Salah satu faktor tersebut karena adanya tuntutan publik yang berharap semua terdakwa korupsi harus di vonis bersalah.
"Kadang kalau (terdakwa ada) yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas," jelasnya.
Hal tersebut secara tidak langsung kata dia, menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, bukan tekanan, dan intervensi.
"Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini?," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai