Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai ada yang janggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Hamdan kemudian menyoroti posisi hakim yang menangani perkara korupsi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hamdan kasus yang diajukan jaksa KPK hampir selalu berakhir pada vonis bersalah dan terdakwa tidak pernah selamat. Hal ini, kata Hamdan, yang menimbulkan kesan ada tekanan dari pihak jaksa kepada hakim untuk selalu memutus perkaka KPK.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan," ujar Hamdan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain tekanan dari pihak jaksa KPK sendiri, Hamdan melihat ada beberapa faktor lain yang menyebabkan kasus yang diajukan jaksa KPK terdakwa selalu dinyatakan bersalah. Salah satu faktor tersebut karena adanya tuntutan publik yang berharap semua terdakwa korupsi harus di vonis bersalah.
"Kadang kalau (terdakwa ada) yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas," jelasnya.
Hal tersebut secara tidak langsung kata dia, menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, bukan tekanan, dan intervensi.
"Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini?," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM