Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai ada yang janggal dalam sistem peradilan di Indonesia. Hamdan kemudian menyoroti posisi hakim yang menangani perkara korupsi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hamdan kasus yang diajukan jaksa KPK hampir selalu berakhir pada vonis bersalah dan terdakwa tidak pernah selamat. Hal ini, kata Hamdan, yang menimbulkan kesan ada tekanan dari pihak jaksa kepada hakim untuk selalu memutus perkaka KPK.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul sehingga apa yang dituntut apa yang dimau KPK itu diputus pengadilan," ujar Hamdan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain tekanan dari pihak jaksa KPK sendiri, Hamdan melihat ada beberapa faktor lain yang menyebabkan kasus yang diajukan jaksa KPK terdakwa selalu dinyatakan bersalah. Salah satu faktor tersebut karena adanya tuntutan publik yang berharap semua terdakwa korupsi harus di vonis bersalah.
"Kadang kalau (terdakwa ada) yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas," jelasnya.
Hal tersebut secara tidak langsung kata dia, menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, bukan tekanan, dan intervensi.
"Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini?," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
Terkini
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional