Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah keluar negeri kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandoso terkait kasus suap proyek pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) di KemenPUPR tahun Anggaran 2017-2018. Surat cekal yang diberlakukan selama 6 bulan ke depan telah dikirim KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Tampang sebagai saksi untuk terus mendalami indikasi suap proyek air minum di daerah-daerah lain. Sebab, KPK masih mengembangkan keterangan Tampang terkait suap proyek SPAM yang telah menjerat Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto sebagai tersangka.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," tutup Febri.
Sepanjang penyidikan kasus ini, KPK telah menerima penyerahan uang Rp 4,7 miliar dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR. Uang yang dikembalikan kepada negara itu diduga berasal dari suap proyek SPAM.
Diketahui, penyidik KPK telah mengendus ada 20 proyek air minum KemenPUPR yang terindikasi praktik suap. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Keempat petinggi perusahaan itu yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK
-
Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar
-
Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI
-
KPK Ungkap Rapat dengan Pemprov Papua Sehari Sebelum Penganiayaan Penyidik
-
Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis