Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah keluar negeri kepada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandoso terkait kasus suap proyek pelaksanaan proyek Air Minum (SPAM) di KemenPUPR tahun Anggaran 2017-2018. Surat cekal yang diberlakukan selama 6 bulan ke depan telah dikirim KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Tampang sebagai saksi untuk terus mendalami indikasi suap proyek air minum di daerah-daerah lain. Sebab, KPK masih mengembangkan keterangan Tampang terkait suap proyek SPAM yang telah menjerat Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto sebagai tersangka.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," tutup Febri.
Sepanjang penyidikan kasus ini, KPK telah menerima penyerahan uang Rp 4,7 miliar dari 16 Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR. Uang yang dikembalikan kepada negara itu diduga berasal dari suap proyek SPAM.
Diketahui, penyidik KPK telah mengendus ada 20 proyek air minum KemenPUPR yang terindikasi praktik suap. Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap petinggi kedua perusahaan tersebut. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Keempat petinggi perusahaan itu yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen di KemenPUPR.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi KPK
-
Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar
-
Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI
-
KPK Ungkap Rapat dengan Pemprov Papua Sehari Sebelum Penganiayaan Penyidik
-
Suap Proyek Air Minum, 3 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf