Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019, yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mudzakir, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Menurut Mudzakir, Permen PAN-RB tersebut menetapkan, pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural, yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) dan masih aktif mengajar, sementara bagi jabatan dosen, disyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah, sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftar. Mudzakir menambahkan, sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.
Baca Juga: Angka Kelulusan Rendah, Kemenpan RB Akui Soal Tes CPNS 2018 Sulit
Tag
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
-
Massa Calon PPPK Geruduk Kantor KemenPAN-RB, Tolak Pengangkatan Oktober 2025
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka