Suara.com - Massa aksi yang tergabung dalam Awak Mobil Tangki (AMT) menerobos iring-iringan mobil Presiden Jokowi saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.54 WIB di Taman Pandang depan Istana.
Dalam kejadian tersebut, seorang ibu-ibu yang tergabung dalam kerumunan massa dapat menemui Jokowi di mobilnya dan berbincang.
Namun, massa aksi lain tak dapat mendekat karena dihadang petugas kepolisian dan Pasukan Pengamanan Presiden yang bersenjata lengkap.
Iringan mobil Jokowi sempat tertahan selama 15 sampai 20 menit. Dalam kejadian tersebut, lima orang pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat bentrokan kecil dengan petugas pengamanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut, Jokowi sempat menyalami ibu-ibu yang menghampirinya.
"Tadi anggota sudah jalan semuanya, memang tadi kami sampaikan di sana, sudah selesai, sudah klir semua. Bapak Presiden sempat melihat dan menyalami karena dilihat ada ibu-ibu di sana," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Harry menyebut ada dua elemen massa yang berada di lokasi tersebut. Selain AMT, komponen massa lainnya adalah karyawan Freeport.
"Ada dua komponen elemen masyarakat yang melakukan kegiatan aksi unjuk rasa. Kami bermediasi, bernegosiasi, malam ini satu komponen sudah dipulangkan, yakni dari AMT," tambah Harry.
Untuk diketahui, aksi AMT sendiri telah dilakukan selama berminggu-minggu di Taman Pandang. Aksi menerobos iring-iringan Jokowi itu dilakukan lantaran rasa kecewa massa aksi, yang tidak bisa menyampaikan aspirasinya langsung ke presiden.
Baca Juga: Ganda Campuran Melempem di Level Senior, Vita: Masalah Selalu Ada
Ada beberapa tuntutan yang diminta AMT. Pertama, mereka menuntut segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota Sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK.
Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.
Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, sesuai nota Sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.
Keempat, AMT meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara