Suara.com - Massa aksi yang tergabung dalam Awak Mobil Tangki (AMT) menerobos iring-iringan mobil Presiden Jokowi saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) malam. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.54 WIB di Taman Pandang depan Istana.
Dalam kejadian tersebut, seorang ibu-ibu yang tergabung dalam kerumunan massa dapat menemui Jokowi di mobilnya dan berbincang.
Namun, massa aksi lain tak dapat mendekat karena dihadang petugas kepolisian dan Pasukan Pengamanan Presiden yang bersenjata lengkap.
Iringan mobil Jokowi sempat tertahan selama 15 sampai 20 menit. Dalam kejadian tersebut, lima orang pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat bentrokan kecil dengan petugas pengamanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut, Jokowi sempat menyalami ibu-ibu yang menghampirinya.
"Tadi anggota sudah jalan semuanya, memang tadi kami sampaikan di sana, sudah selesai, sudah klir semua. Bapak Presiden sempat melihat dan menyalami karena dilihat ada ibu-ibu di sana," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Harry menyebut ada dua elemen massa yang berada di lokasi tersebut. Selain AMT, komponen massa lainnya adalah karyawan Freeport.
"Ada dua komponen elemen masyarakat yang melakukan kegiatan aksi unjuk rasa. Kami bermediasi, bernegosiasi, malam ini satu komponen sudah dipulangkan, yakni dari AMT," tambah Harry.
Untuk diketahui, aksi AMT sendiri telah dilakukan selama berminggu-minggu di Taman Pandang. Aksi menerobos iring-iringan Jokowi itu dilakukan lantaran rasa kecewa massa aksi, yang tidak bisa menyampaikan aspirasinya langsung ke presiden.
Baca Juga: Ganda Campuran Melempem di Level Senior, Vita: Masalah Selalu Ada
Ada beberapa tuntutan yang diminta AMT. Pertama, mereka menuntut segera dibayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota Sudinaker dan Kementerian Tenaga Kerja dan upah proses selama di-PHK.
Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.
Ketiga, pengangkatan sebagai karyawan tetap di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, sesuai nota Sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.
Keempat, AMT meminta pembayaran hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim