Suara.com - Tujuh dari sembilan bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, kompak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada Rabu (13/2/2019).
Kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Wanidah mengatakan, tujuh terdakwa itu adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara (21), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22) dan Faiz Rahmana Putra (23). Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Shabda Sederdian (33) dan Ony Kurniawan (23) belum mengajukan banding.
"Tujuh terdakwa ini ada yang menerima putusan hukuman mati, sehingga hari ini meminta saya mengajukan banding karena batas akhirnya Kamis (14/2)," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, para terdakwa ini berangapan bahwa mereka sejatinya hanya korban rayuan dari bandar besar "Bang Kumis" yang hingga kini masih diburu polisi.
Salah seorang terdakwa, Andik, menurut Wanidah menilai hukuman mati itu lebih pantas diberikan kepada bandar besar saja (Bang Kumis).
Ternyata bukan hanya para terdakwa ini yang mengajukan banding, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Satria juga menempuh langkah serupa.
Upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi. "Kami juga harus ini mengajukan banding," kata dia.
Sembilan pengedar narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis pekan lalu, setelah terbukti di persidangan mengedarkan narkoba di tiga lokasi, yakni Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Ke-9 terdakwa pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi antarpulau ini, yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25) yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), dan Faiz Rahmana Putra (23), dan Ony Kurniawan (23). Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu-sabu, sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018.
Baca Juga: Viral Video Berantem dengan Pacar, Instagram Al Ghazali Diserang Warganet
Sabu-sabu tersebut disebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin. Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat.
Berita Terkait
-
Jupiter Fourtissimo Ternyata Sudah Ditangkap Polisi Sejak Senin
-
Artis Jupiter Fourtissimo Ditangkap Simpan Sabu, Ini Barang Buktinya
-
Artis Jupiter Fourtissimo Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
-
Artis Jupiter Fourtissimo Ditangkap Polisi karena Simpan 0,25 Gram Sabu
-
Bea Cukai Tangkap Bule Tanzania Telan 99 Butir Sabu Seberat 1 Kilogram
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik