Suara.com - Polisi meringkus anak jalanan yang merupakan anggota komunitas punk lantaran dianggap telah memerkosa secara bergilir terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai para pelaku mabuk ramai-ramai dengan mengisap lem.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kejadian itu berawal ketika korban diajak temannya untuk pergi ke kawasan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin (11/2/2019). Namun, di tengah perjalanan, temannya lalu mengajak Mawar (bukan nama asli) ke sebuah bangunan kosong di Desa Sentul. Di sana, korban kemudian bertemu para pelaku dan dicecoki untuk mengisap lem.
"Di tengah perjalanan korban diajak berhenti tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, di situ korban diajak ke bangunan kosong samping utara minimarket, setelah itu korban diajak pesta menghirup lem hingga tak sadarkan diri," katanya seperti diwartakan Suarajatimpost.com---jaringan Suara.com, kemarin.
Lantaran kondisi korban mabuk seusai disuruh mengisap lem, para pelaku yang masih berusaia remaja itu lalu disetubuhi secara bergantian. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (12/2/2019).
"Korban dipaksa oleh terlapor inisial UD (15) dan 2 temannya IHM (15) dan AJR (15) untuk berhubungan layaknya suami istri. Tiba-tiba korban teriak setelah merasakan sakit di kemaluannya, kemudian korban didampingi keluarga lapor ke unit SPKT Polres Jombang," kata dia.
Bermodal informasi dari korban, polisi lalu bergerak dan meringkus dua pelaku di daerah Babat, Lamongan. Sementara, pelaku lain yang diduga menjadi dalang pemerkosaan itu masih berstatus buron.
"Tim unit Resmob bergerak setelah memintai keterangan para saksi, selanjutnya pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pasar Babat Lamongan," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah kaleng lem yang dipakai untuk mabuk, baju dan celana korban. Atas perbuatannya itu, dua anak punk yang dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Suarajatimpost.com
Baca Juga: Kasih Hadiah Cokelat Original, Lelaki Ini Malah Diomelin Pacar
Berita Terkait
-
Dari Bujuk Uang sampai Diancam Dibunuh, Siswi SD Jadi Budak Seks Petani
-
Usai Diperkosa, Wanda Bungkus Tubuh Gadis Belia Pakai Pelepah Sawit
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban
-
UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Ketua KPK Pastikan Akan Memanggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan BJB, Tapi...
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini