Suara.com - Polisi meringkus anak jalanan yang merupakan anggota komunitas punk lantaran dianggap telah memerkosa secara bergilir terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai para pelaku mabuk ramai-ramai dengan mengisap lem.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kejadian itu berawal ketika korban diajak temannya untuk pergi ke kawasan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin (11/2/2019). Namun, di tengah perjalanan, temannya lalu mengajak Mawar (bukan nama asli) ke sebuah bangunan kosong di Desa Sentul. Di sana, korban kemudian bertemu para pelaku dan dicecoki untuk mengisap lem.
"Di tengah perjalanan korban diajak berhenti tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, di situ korban diajak ke bangunan kosong samping utara minimarket, setelah itu korban diajak pesta menghirup lem hingga tak sadarkan diri," katanya seperti diwartakan Suarajatimpost.com---jaringan Suara.com, kemarin.
Lantaran kondisi korban mabuk seusai disuruh mengisap lem, para pelaku yang masih berusaia remaja itu lalu disetubuhi secara bergantian. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (12/2/2019).
"Korban dipaksa oleh terlapor inisial UD (15) dan 2 temannya IHM (15) dan AJR (15) untuk berhubungan layaknya suami istri. Tiba-tiba korban teriak setelah merasakan sakit di kemaluannya, kemudian korban didampingi keluarga lapor ke unit SPKT Polres Jombang," kata dia.
Bermodal informasi dari korban, polisi lalu bergerak dan meringkus dua pelaku di daerah Babat, Lamongan. Sementara, pelaku lain yang diduga menjadi dalang pemerkosaan itu masih berstatus buron.
"Tim unit Resmob bergerak setelah memintai keterangan para saksi, selanjutnya pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pasar Babat Lamongan," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah kaleng lem yang dipakai untuk mabuk, baju dan celana korban. Atas perbuatannya itu, dua anak punk yang dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Suarajatimpost.com
Baca Juga: Kasih Hadiah Cokelat Original, Lelaki Ini Malah Diomelin Pacar
Berita Terkait
-
Dari Bujuk Uang sampai Diancam Dibunuh, Siswi SD Jadi Budak Seks Petani
-
Usai Diperkosa, Wanda Bungkus Tubuh Gadis Belia Pakai Pelepah Sawit
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban
-
UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan