Suara.com - Polisi meringkus anak jalanan yang merupakan anggota komunitas punk lantaran dianggap telah memerkosa secara bergilir terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai para pelaku mabuk ramai-ramai dengan mengisap lem.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kejadian itu berawal ketika korban diajak temannya untuk pergi ke kawasan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin (11/2/2019). Namun, di tengah perjalanan, temannya lalu mengajak Mawar (bukan nama asli) ke sebuah bangunan kosong di Desa Sentul. Di sana, korban kemudian bertemu para pelaku dan dicecoki untuk mengisap lem.
"Di tengah perjalanan korban diajak berhenti tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, di situ korban diajak ke bangunan kosong samping utara minimarket, setelah itu korban diajak pesta menghirup lem hingga tak sadarkan diri," katanya seperti diwartakan Suarajatimpost.com---jaringan Suara.com, kemarin.
Lantaran kondisi korban mabuk seusai disuruh mengisap lem, para pelaku yang masih berusaia remaja itu lalu disetubuhi secara bergantian. Menurutnya, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (12/2/2019).
"Korban dipaksa oleh terlapor inisial UD (15) dan 2 temannya IHM (15) dan AJR (15) untuk berhubungan layaknya suami istri. Tiba-tiba korban teriak setelah merasakan sakit di kemaluannya, kemudian korban didampingi keluarga lapor ke unit SPKT Polres Jombang," kata dia.
Bermodal informasi dari korban, polisi lalu bergerak dan meringkus dua pelaku di daerah Babat, Lamongan. Sementara, pelaku lain yang diduga menjadi dalang pemerkosaan itu masih berstatus buron.
"Tim unit Resmob bergerak setelah memintai keterangan para saksi, selanjutnya pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pasar Babat Lamongan," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah kaleng lem yang dipakai untuk mabuk, baju dan celana korban. Atas perbuatannya itu, dua anak punk yang dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Suarajatimpost.com
Baca Juga: Kasih Hadiah Cokelat Original, Lelaki Ini Malah Diomelin Pacar
Berita Terkait
-
Dari Bujuk Uang sampai Diancam Dibunuh, Siswi SD Jadi Budak Seks Petani
-
Usai Diperkosa, Wanda Bungkus Tubuh Gadis Belia Pakai Pelepah Sawit
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban
-
UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal