Suara.com - Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten baru saja mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak punk berinisial MR (16). Jenazahnya sebelumnya ditemukan di Persimpangan Gaplek, Pamulang, pada Rabu (16/1/2019) lalu.
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang juga sama-sama dari kelompok anak punk. Ketiga tersangka itu yakni Ikkiusan alias Ikkiu (20), Mudiansyah alias Comot (29) dan Afri Dandi (20).
"Ada empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, seperti dilansir dari Bantenhits.com, Senin (4/2/2019).
Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre.
Menurut Ferdy, pembunuhan terjadi karena sebelumnya ada keributan antara kelompok punk Ciputat dan kelompok punk Pamulang. Pertikaian itu dipicu perebutan lahan ngamen.
Lalu ketiga tersangka dan empat DPO lainnya ingin melakukan pembalasan. Mereka kemudian menculik salah satu anak punk Ciputat, yakni MR.
“MR dipilih karena dianggap masih baru. Dibuktikan dengan tato yang ada pada bagian tubuh baru, pada kaki dan sesuai keterangan para saksi,” ujarnya.
Jenazah MR ditemukan dalam kondisi telinga kiri dan jari kelingking tangan kiri putus. Kemudian luka tusuk di bagian belakang.
Diketahui jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh salah satu tersangka di anak sungai Ciliwung di bawah jembatan perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: 3 Hari Menghilang, Kematian Janda di Pandeglang Diliputi Misteri
Sementara, pedang yang digunakan untuk menusuk, mengiris jari, kuping MR, dibuang di daerah pantai Pelabuhan Ratu.
Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.
“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat dihadirkan di depan awak media.
Hanya saja, Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah usai menculik MR, atau saat pertikaian sebelumnya.
Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Dendam Pernah Dibacok, Pemuda Ini Bunuh Pembacoknya Pakai Tombak Ikan
-
Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina
-
Dikemas Jadi Tisu Basah, Ganja Cair Asal Amerika Beredar di Tangerang
-
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Cengkareng Dikenal Pemarah
-
Tewas Dibacok Anak Kandung, Abdurachman Berniat Gelar Pengajian di Rumah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura