Suara.com - Gara-gara meminjam uang jutaan rupiah, gadis belia berinisial SE (19) malah diperkosa dan dirampok Wanda Frimanda (21), pemuda yang baru dikenalnya lewat media sosial, Facebook. Lantaran dikira sudah tewas usai diperkosa sambil dianiaya, jasad korban ditutup dengan pelepah sawit.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan awalnya korban meminta ketemu dengan Wanda dengan alasan meminjam uang sebesar Rp 12 juta untuk modal kerja. Peminjaman uang itu dilakukan setelah SE akrab dengan pelaku yang dikenal lewat medsos.
Muncul niat jahat pelaku untuk memerkosa dan merampok ketika bertemu korban di Perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari Afdeling VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (10/2/2019). Dengan modus peminjaman uang, Wanda kemudian merayu SE untuk berhubungan badan di lokasi. Lantaran menolak, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
"Korban menolak permintaan pelaku. Karena menolak pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami kepala dan mata luka koyak, punggung mengalami luka tusuk. Pelaku lalu memperkosa korban," kata Ricky seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Disangka telah tewas, Wanda lalu membungkus jasad korban dengan pelapah sawit dan bergegas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor milik SE. Setelah siuman, korban pun beranjak ke kantor polisi untuk membuat laporan terkait kasus pemerkosaan dan perampokan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.
Berbekal bukti-bukti dan informasi yang diberikan korban polisi akhinya menangkap Wanda di kediaman, Tanah Tinggi, Gunting Saga Labuhanbatu Utara. Polisi pun terpaksa menghadiahkan timas panas ke bagia kaki Wanda lantaran dianggap melawan saat disergap.
"Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan," kata dia.
Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Wanda saat melakukan aksi kejahatan kepada korban. Kini, pemuda tersebut harus mendekam di penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Ditangkap Sejak Senin, Artis Jupiter Fortissimo Ngaku Dapat Sabu dari Eko
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 bilah pisau, dan 1 buah jaket. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Sumber: Kabarmedan.com
Berita Terkait
-
Kantor Pusat BPN Prabowo - Sandiaga di Solo Dikabarkan Dirampok, TV Hilang
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya
-
Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM
-
Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina