Suara.com - Gara-gara meminjam uang jutaan rupiah, gadis belia berinisial SE (19) malah diperkosa dan dirampok Wanda Frimanda (21), pemuda yang baru dikenalnya lewat media sosial, Facebook. Lantaran dikira sudah tewas usai diperkosa sambil dianiaya, jasad korban ditutup dengan pelepah sawit.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan awalnya korban meminta ketemu dengan Wanda dengan alasan meminjam uang sebesar Rp 12 juta untuk modal kerja. Peminjaman uang itu dilakukan setelah SE akrab dengan pelaku yang dikenal lewat medsos.
Muncul niat jahat pelaku untuk memerkosa dan merampok ketika bertemu korban di Perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari Afdeling VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (10/2/2019). Dengan modus peminjaman uang, Wanda kemudian merayu SE untuk berhubungan badan di lokasi. Lantaran menolak, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
"Korban menolak permintaan pelaku. Karena menolak pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami kepala dan mata luka koyak, punggung mengalami luka tusuk. Pelaku lalu memperkosa korban," kata Ricky seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/2/2019) kemarin.
Disangka telah tewas, Wanda lalu membungkus jasad korban dengan pelapah sawit dan bergegas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor milik SE. Setelah siuman, korban pun beranjak ke kantor polisi untuk membuat laporan terkait kasus pemerkosaan dan perampokan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.
Berbekal bukti-bukti dan informasi yang diberikan korban polisi akhinya menangkap Wanda di kediaman, Tanah Tinggi, Gunting Saga Labuhanbatu Utara. Polisi pun terpaksa menghadiahkan timas panas ke bagia kaki Wanda lantaran dianggap melawan saat disergap.
"Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan," kata dia.
Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Wanda saat melakukan aksi kejahatan kepada korban. Kini, pemuda tersebut harus mendekam di penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Ditangkap Sejak Senin, Artis Jupiter Fortissimo Ngaku Dapat Sabu dari Eko
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 bilah pisau, dan 1 buah jaket. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Sumber: Kabarmedan.com
Berita Terkait
-
Kantor Pusat BPN Prabowo - Sandiaga di Solo Dikabarkan Dirampok, TV Hilang
-
Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong
-
UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya
-
Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM
-
Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng