Suara.com - Polisi telah menangkap seorang petani berinisial FW (36) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (12). Dari pengungkapan kasus ini, terungkap modus FW mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD kela IV itu, yakni dengan mengiming-imingi korban uang.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono menjelaskan aksi pencabulan pertama kali dilakukan FW kepada anak tetangganya itu pada Januari 2018 lalu.
Awalnya FW meminta B agar melakukan tindakan seperti suami-istri dengan iming-iming uang Rp20 ribu namun korban menolak. Tetapi FW dengan cara memaksa B dan memperkosanya di kebun kopi yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku. Namun, aksi rudapaksa itu tak sekali dilakukan FW. Lantaran ancam akan dibunuh, korban pun takut melaporkan kasus ini kepada keluarganya.
"Korban dicabuli lagi oleh pelaku, karena pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban jika tak menuruti permintaan pelaku," ungkap Julisa seperti dilansir Antara.
Namun, lantaran kerap merima perbuatan asusila, korban yang mengalami trauma lalu melaporkan hal itu keluarganya pada September 2018. Mendengar laporan itu, pihak keluarga korban geram dan langsung melaporkan ke Polres Manggarai Barat sehingga langsung ditangkap.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Mangarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait motif dilakukannya perbuatan itu.
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 81 (1) dan (2) dan pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami masih lakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma yang dialaminya," tandasnya.
Baca Juga: Ditolak Salat Jumat di Masjid Kauman, Prabowo Cari Masjid yang Menerima
Berita Terkait
-
Curi Berlian dan Uang Puluhan Juta di Kompleks DPR, Tukang Cat Foya-foya
-
Jual Tanah ke Pasutri Ini, Nurhayati Malah Ditipu Rp 2 Miliar
-
Bripka Christian Bunuh Diri di Kantor, Rekan-rekannya di Polsek Syok
-
Diduga Bakar Surat Suara, Ketua Pilkades Dilaporkan ke Polisi
-
Modus Bantu Urus KIS, Kades Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar