Suara.com - Ombudsman menyatakan kebijakan baru TNI bisa aktif ke jabatan sipil berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik. Pasal 39 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan di ruang politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislasi dan kepentingan politis.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan apabila prajurit TNI aktif yang ingin masuk dalam jabatan sipil maka harus mundur dari institusinya dan menjalani rekrutmen seperti ASN lainnya.
"Kami sampaikan peringatan dini karena memperhatikan ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pintu prajurit masuk ke ranah sipil sudah ditutup rapat," kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Menurut dia, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI memungkinkan prajurit TNI aktif menempati jabatan tertentu di beberapa lembaga antara lain Mahkamah Agung, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Dewan Pertahanan Nasional. Dia mengatakan kalau mau menempatkan TNI di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 itu maka perlu upaya pembuatan keputusan politik yaitu diambil bersama antara pemerintah dan DPR.
"Menteri Pertahanan dan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) harus duduk bareng untuk melihat arah baru kebijakan TNI tersebut. Tujuan baik harus melalui proses hukum yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ninik mengatakan kalau penempatan prajurit TNI di 10 kementerian/lembaga sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI, pihaknya tidak masalah karena sudah diatur namn informasi yang diperoleh, penempatan sampai jabatan lain di ASN sehingga perlu penyikapan Kesepuluh kementerian/lembaga tersebut membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan bagi prajurit TNI adalah pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara, dan wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.
"Pernyataan kami ini bagian dari antisipasi dan peringatan dini atau pencegahan, karena kami bukan hanya dalam ranah penyelesaian di lapangan namun pencegahan," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK