Suara.com - Berkas dan barang bukti tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi atas tersangka Haris Simamora resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Kamis, (21/02/2019) pukul 12.00 siang.
Haris yang mengenakan baju tahanan dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pelimpahan dilakukan setelah kepolisian menerima surat P21 atau surat kelengkapan penyidikan dari kejaksaan pada 6 Februari lalu. Dalam kasus ini, empat orang dalam satu keluarga meninggal dunia.
"Hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti. Ini semua sebagai koordinasi yang baik antara kepolisian dengan kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta (21/02/2019).
Sebelumnya, Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bakal menyerahkan tersangka Haris berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Kamis (21/2/2019).
"Kamis, 21 Februari 2019 pelimpahan berkas tahap dua. Kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Diketahui, Haris Simamora adalah tersangka dari pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi pada 13 November 2019 lalu. Ia tega membunuh satu keluarga yang terdiri dari Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37) serta kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Haris tega menghabisi keempat korban dengan menggunakan linggis dan mencekik. Diduga motif pembunuhan adalah karena sakit hati. (Fakhri Fuadi)
Baca Juga: Ada Aksi Munajat 212, PT KAI Rekayasa Keberangkatan 14 Kereta Api
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul